368/SK-MENGAJAR/STMIK/II/2012 an. Meta Amalya Dewi,M.Kom.
SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA
NOMOR : 368/SK-MENGAJAR/STMIK/II/2012
TENTANG
PENUGASAN DOSEN MENGAJAR SEMESTER GENAP TA. 2011/2012
KETUA
STMIK RAHARJA
Menimbang :
- Bahwa untuk kelancaran terlaksananya program perkuliahan dan tertibnya Administrasi semester Genap tahun akademik 2011/2012, STMIK Raharja perlu menetapkan Dosen Pengajar pada Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer Raharja.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan surat keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010.
- Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.
Memperhatikan :
- Hasil Rapat Dosen semester Genap TA. 2011/2012 pada tanggal 17 Februari 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk saudara/i yang namanya tercantum dibawah ini:
NID : 05065
Nama : Meta Amalya Dewi,M.Kom.
Jabatan Fungsional : Lektor
Status : Dosen Tetap
Untuk Mengajar pada semester Genap Tahun Akademik 2011/2012, adapun matakuliah yang diajar adalah sebagai berikut:
No. |
Kode Matakuliah |
Kelompok Matakuliah |
Nama Matakuliah |
Sks |
Total Sks |
1 |
MJ202 |
C, E |
Komputer dan Masyarakat |
2 |
4 |
2 |
SI320 |
A |
Pengetahuan Bisnis |
2 |
2 |
3 |
SI350 |
C, E |
Konsep Sistem Informasi |
2 |
4 |
4 |
SI360 |
B |
Sistem Penunjang Keputusan |
2 |
2 |
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku sampai tanggal 13 Juli 2012 berakhirnya semester Genap 2011/2012.
Ketiga : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 20 Februari 2012
STMIK RAHARJA
Ir. Untung Rahardja, M.T.I.
Ketua
Tembusan Yth.
- Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Pembantu Ketua
- Administrasi Dosen
- Dosen yang bersangkutan
- Arsip.