163/SK-PENETAPAN BIAYA SEM. PENDEK/PT/IV/2014 TENTANG PENETAPAN BIAYA SEMESTER PENDEK TAHUN AKADEMIK 2013/2014
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA
NOMOR: 163/SK-PENETAPAN BIAYA SEM. PENDEK/PT/IV/2014
TENTANG
PENETAPAN BIAYA SEMESTER PENDEK TAHUN AKADEMIK 2013/2014
DIREKTUR
PERGURUAN TINGGI RAHARJA
Menimbang :
1. Bahwa semester pendek adalah semester yang tidak wajib diambil oleh mahasiswa/i dan pelaksanaannya setelah berakhirnya semester genap untuk mahasiswa/i mempercepat proses perkuliahan.
- Bahwa biaya SKS semester pendek adalah biaya SKS yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa/i yang akan mengambil mata kuliah di semester pendek Tahun Akademik 2013/2014.
- Bahwa untuk kelancaran proses perkuliahan semester pendek dan proses administrasi keuangan, maka dipandang perlu ditetapkan biaya SKS untuk meringankan beban perkuliahan di semester pendek Tahun Akademik 2013/2014.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai Penetapan dan Pengesahannya.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
Memperhatikan :
1. Hasil Rapat Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.
2. Hasil Analisa dan Kajian Tim Khusus Manajemen Perguruan Tinggi Raharja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja, tentang Penetapan Biaya SKS Semester Pendek Tahun Akademik 2013/2014.
Kedua :
Menetapkan Biaya SKS Semester Pendek Tahun Akademik 2013/2014 di Perguruan Tinggi Raharja adalah seperti yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Ketiga :
Menetapkan untuk Biaya BPP pada Semester Pendek Tahun Akademik 2013/2014 dibebaskan.
Keempat :
Bahwa dengan dikeluarkan dan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka penetapan biaya sks semester pendek yang ditetapkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kelima :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 28 April 2014
PERGURUAN TINGGI RAHARJA
Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.
Direktur
Tembusan disampaikan kepada Yth :
- Bapak Presiden Direktur
- Bapak/Ibu Asisten Direktur
- Bapak/Ibu Puket-Pudir
- Bapak/Ibu Kepala Jurusan
- LKM
- RPU
- Arsip.