163/SK-PENETAPAN BIAYA SEM. PENDEK/PT/IV/2014 TENTANG PENETAPAN BIAYA SEMESTER PENDEK TAHUN AKADEMIK 2013/2014

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA

NOMOR: 163/SK-PENETAPAN BIAYA SEM. PENDEK/PT/IV/2014

TENTANG

PENETAPAN BIAYA SEMESTER PENDEK TAHUN AKADEMIK 2013/2014

 

DIREKTUR

PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

Menimbang            :

1.   Bahwa semester pendek adalah semester yang tidak wajib diambil oleh mahasiswa/i dan pelaksanaannya setelah berakhirnya semester genap untuk mahasiswa/i mempercepat proses perkuliahan.

  1. Bahwa biaya SKS semester pendek adalah biaya SKS yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa/i yang akan mengambil mata kuliah di semester pendek Tahun Akademik 2013/2014.
  2. Bahwa untuk kelancaran proses perkuliahan semester pendek dan proses administrasi keuangan, maka dipandang perlu ditetapkan biaya SKS untuk meringankan beban perkuliahan di semester pendek Tahun Akademik 2013/2014.
  3. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai Penetapan dan Pengesahannya.

Mengingat              :

1.   Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  2. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.

Memperhatikan      :

1.   Hasil Rapat Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

2.   Hasil Analisa dan Kajian Tim Khusus Manajemen Perguruan Tinggi Raharja.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama                  :

Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja, tentang Penetapan Biaya SKS Semester Pendek Tahun Akademik 2013/2014.

Kedua                     :

Menetapkan Biaya SKS Semester Pendek Tahun Akademik 2013/2014 di Perguruan Tinggi Raharja adalah seperti yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.

Ketiga                    :

Menetapkan untuk Biaya BPP pada Semester Pendek Tahun Akademik 2013/2014 dibebaskan.

Keempat                 :      

Bahwa dengan dikeluarkan dan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka penetapan biaya sks semester pendek yang ditetapkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kelima                    :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Di tetapkan di   : Tangerang

Pada Tanggal   : 28 April 2014

                                      PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

                                      Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

Tembusan disampaikan kepada Yth :

  1. Bapak Presiden Direktur
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Puket-Pudir
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. LKM
  6. RPU
  7. Arsip.

Leave us a Comment

logged inYou must be to post a comment.