054/SK-JADWAL KULIAH/PT/I/2014 TENTANG PERUBAHAN JADWAL KULIAH S2 PADA PERGURUAN TINGGI RAHARJA
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA
NOMOR : 054/SK-JADWAL KULIAH/PT/I/2014
TENTANG
PERUBAHAN JADWAL KULIAH S2 PADA PERGURUAN TINGGI RAHARJA
DIREKTUR
PERGURUAN TINGGI RAHARJA
Menimbang :
1. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan perkuliahan pada Perguruan Tinggi Raharja,maka perlu dibentuk suatu jadwal kuliah.
2. Bahwa untuk itu perlu adanya Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. RENSTRA Manajemen Perguruan Tinggi Raharja.
Memperhatikan :
1. Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.
2. Hasil Rapat dengan Tim Manajemen sebagai Panitia Khusus.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja, tentang Penetapan Jadwal Kuliah S2 Pada hari Sabtu mulai Semester Genap TA. 2013/2014 Pada Perguruan Tinggi Raharja.
Kedua :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 27 Januari 2014
PERGURUAN TINGGI RAHARJA
Drs. Po. Abas Sunarya, M. Si.
Direktur
Tembusan disampaikan kepada Yth :
- Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Asdir
- Adm. Dosen
- Arsip