036/SK-KEWAJIBAN/PT/I/2014 TENTANG PENETAPAN KEWAJIBAN MENGAJAR BAGI DOSEN TETAP YAYASAN PADA SEMESTER GENAP TA. 2013/2014

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA

NOMOR            : 036/SK-KEWAJIBAN/PT/I/2014

TENTANG

PENETAPAN KEWAJIBAN MENGAJAR BAGI DOSEN TETAP YAYASAN PADA SEMESTER GENAP TA. 2013/2014

                       

DIREKTUR

PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

Menimbang            :

1.   Bahwa Dosen Tetap Yayasan adalah Pegawai Tetap yang diangkat sebagai dosen oleh Ketua Yayasan.

2.   Bahwa semester pendek adalah semester yang tidak wajib diambil oleh mahasiswa dan pelaksanaannya setelah berakhirnya semester genap untuk mahasiswa/i mengejar atau mempercepat proses perkuliahan.

3.   Bahwa untuk kelancaran terlaksananya perkuliahan Semester Pendek TA. 2010/2011 dan tertibnya administrasi di Perguruan Tinggi Raharja, maka dipandang perlu menetapkan kewajiban mengajar bagi Dosen Tetap Yayasan pada Semester Pendek TA. 2010/2011.

4.   Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai Penetapan dan Pengesahannya.

Mengingat              :

1.   Undang – undang No. 20 Tahun 2003; tentang Pendidikan Nasional.

2.   Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.   Statuta Perguruan Tinggi Raharja.

4.   RIP Perguruan Tinggi Raharja.

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :

Pertama                :

Mencabut Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor: 506/SK-   KEWAJIBAN/PT/VII/2011 tentang Penetapan Kewajiban Bagi Dosen Tetap Yayasan Pada Semester Pendek TA. 2010/2011.

Kedua                  :

Menetapkan kewajiban mengajar dilaksanakan dengan memperhatikan pengaturan tidak berbenturan dengan tugas manajemen bagi dosen tetap yayasan pada semester genap TA. 2013/2014 sebagai berikut:

Jabatan Kewajiban

Reguler

Kewajiban SP

25%

Kewajiban SP

(pembulatan)

Direktur/Ketua 0 SKS 0 SKS 0 SKS
Asdir Direktur 2 SKS 0,5 SKS 1 SKS
Puket/Pudir/Kabiro/Staf Ahli Pimpinan 3 SKS 1 SKS 1 SKS
Kepala Jurusan/Kabag 3 SKS 1 SKS 1 SKS
Staff Ahli/Kasubag/Sekretaris Jurusan 4 SKS 1,5 SKS 2 SKS
Staf Umum/lainnya 6 SKS 2 SKS 2 SKS
Staff Dosen (Dosen Khusus) 20 SKS 5 SKS 5 SKS

Kedua                     :

Bahwa dengan dikeluarkan dan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka penetapan kewajiban   mengajar sks semester pendek yang ditetapkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketiga                           :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di      : Tangerang

Pada Tanggal     : 15 Januari 2014

                                                                                       PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

                                                                                        Drs. Po. Abas Sunarya., M.Si.

Direktur

Surat Tembusan disampaikan kepada Yth:

  1. Ketua Yayasan Nirwana Nusantara
  2. Presiden Direktur
  3. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  4. Bapak/Ibu Puket dan Pudir
  5. Bapak/Ibu Dosen Tetap Yayasan
  6. Administrasi Dosen
  7. Arsip

Leave us a Comment

logged inYou must be to post a comment.