485/SK-PEMBIMBING KKP/AMIK/IX/2013 TENTANG PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING KULIAH KERJA PRAKTEK (KKP) SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2013/2014 an. Maimunah, M.Kom.,

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR AMIK RAHARJA INFORMATIKA

NOMOR            : 485/SK-PEMBIMBING KKP/AMIK/IX/2013

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING KULIAH KERJA PRAKTEK (KKP)

SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2013/2014

DIREKTUR

AMIK RAHARJA INFORMATIKA

 

Menimbang            :

1.    Bahwa untuk tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek (KKP) Semester Ganjil Tahun Akademik 2013/2014, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Raharja Informatika perlu menugaskan Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP).

2.   Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur AMIK Raharja Informatika sebagai penetapan dan pengesahannya.

Mengingat              :

1.   Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.   Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4.   Statuta Perguruan Tinggi Raharja.

5.   Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

MEMUTUSKAN

Menetapkan           :

Pertama                  :

Menugaskan nama dibawah ini sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) pada AMIK Raharja Informatika Semester GanjilTahun Akademik 2013/2014, dengan rincian sebagai berikut :

                                    Dosen Pembimbing                   : Maimunah, M.Kom.

                                    Mahasiswa yang dibimbing      :          

No NIM Nama
1 1011465342  Fenti Andriyani
2 0812461127  Kurniasih
3 1011465362  Soleha Desriyana

Kedua                     :

Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini berlaku sejak tanggal2 September 2013 dan diakhiri pada tanggal 10 Januari 2014.

Ketiga                    :

Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta/ISAP oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat                 :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 2September 2013

AMIK RAHARJA INFORMATIKA

                                                                         

Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

Tembusan Yth. :

  1. Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip

Leave us a Comment

logged inYou must be to post a comment.