445/SK-PENGUJI/AMIK/IX/2013 TENTANG TIM DEWAN PENGUJI UJIAN KOMPREHENSIF MAHASISWA SEMESTER AKHIR JENJANG DIPLOMA III an. Asep Saefullah, S.Pd.,M.Kom, Lusyani Sunarya, S.Sn, Heriyanto, S.Kom.
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR AMIK RAHARJA INFORMATIKA
NOMOR: 445/SK-PENGUJI/AMIK/IX/2013
TENTANG
TIM DEWAN PENGUJI UJIAN KOMPREHENSIF MAHASISWA SEMESTER AKHIR JENJANG DIPLOMA III
DIREKTUR
AMIK RAHARJA INFORMATIKA
Menimbang :
1. Bahwa untuk kelancaran persiapan pelaksanaan UjianKomprehensif, perlu dibentuk Tim Dewan Penguji Ujian Komprehensif bagi mahasiswa Semester Akhir Akademik Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Raharja Informatika Jenjang Diploma Tiga ( D3 ) semester GenapTahun Akademik2012/2013.
2. Bahwa berhubung dengan butir (1) diatas, sebagai pedoman dan landasan hukum, perlu dikeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Dewan Penguji Komprehensif bagi mahasiswa Akademik Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Raharja Informatika.
3. Bahwa untuk itu perlu adanya Surat Keputusan Direktur AMIK Raharja Informatika, sebagai Penetapan dan Pengesahannya.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Statuta AMIK Raharja Informatika.
Memperhatikan :
1. Surat keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor : 489/SK-PANITIA SIDANG/PT/IX/2013, Tentang Susunan Tim Sidang Tugas Akhir dan Skripsi semester Genap 2012/2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Sebagai Tim Penguji Ujian Komprehensif bagi mahasiswa Akademik Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Raharja Informatika sebagai Berikut :
KetuaPenguji : Asep Saefullah, S.Pd.,M.Kom.
Penguji I : Lusyani Sunarya, S.Sn.
Penguji II : Heriyanto, S.Kom.
Kedua :
Panitia tersebut pada butir pertama diatas bertanggung jawab kepada Direktur Akademik Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Raharja Informatika.
Ketiga :
Seluruh Biaya yang dikeluarkan pada saat pelaksanaan sidang Tugas Akhir dibebankan kepada AMIK Raharja Informatika dan honor bagi Dewan Penguji diberikan setelah selesai pengumuman kelulusan peserta sidang Tugas Akhir pada hari tersebut.
Keempat :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 23 September 2013
AMIK RAHARJA INFORMATIKA
Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.
Direktur
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yth.
- Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Dewan Penguji
- Asdir Keuangan
- Mahasiswa yang diuji
- Arsip.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR AMIK RAHARJA INFORMATIKA
NOMOR: 445/SK-PENGUJI/AMIK/IX/2013
TENTANG
TIM DEWAN PENGUJI UJIAN KOMPREHENSIF MAHASISWA SEMESTER AKHIR JENJANG DIPLOMA III
NAMA MAHASISWA YANG AKAN DI UJI :
No | NIM | NAMA | Ruang | Hari | Waktu | Tanggal |
1 | 1014365009 | Any Nurdiani | Ruang LV-108 | Selasa | 10.00-11.00 | 24 September 2013 |
Ditetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 23 September 2013
AMIK RAHARJA INFORMATIKA
Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.
Direktur
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yth.
- Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Dewan Penguji
- Asdir Keuangan
- Mahasiswa yang diuji
- Arsip.