709/SK-TUNJANGAN PENDIDIKAN/PT/XII/2013 TENTANG PENYESUAIAN TUNJANGAN PENDIDIKAN an. Ria Wulandari, S.Kom.,MM.
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA
NOMOR : 709/SK-TUNJANGAN PENDIDIKAN/PT/XII/2013
TENTANG
PENYESUAIAN TUNJANGAN PENDIDIKAN
DIREKTUR
PERGURUAN TINGGI RAHARJA
Menimbang :
1. Bahwa Tunjangan adalah upah yang diberikan dari suatu perusahaan diluar gaji pokok (Normatif).
2. Bahwa telah selesainya kuliah saudari Ria Wulandari dan telah menyandang gelar Magister Manajemen (MM), maka perlu adanya penyesuaian tunjangan pendidikannnya.
3. Bahwa berdasarkan ijazah nomor : 01/023/F-Skep/IX/2013, tertanggal 27 September 2013, saudari Ria Wulandari resmi menyandang gelar Magister Manajemen, maka untuk itu perlu adanya ketetapan mengenai Surat Keputusan Penyesuaian Tunjangan Pendidikan.
4. Bahwa perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai Penetapan dan Pengesahannya.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; tentang Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012; tentang Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010; tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Surat Keputusan Direktur Nomor : 066/SK–PENETAPAN/PT/II/2013 tentang Penetapan Honor Dosen Pada Perguruan Tinggi Raharja.
5. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
Memperhatikan :
1. Surat dari Kepala Bagian Administrasi Dosen dan diketahui oleh Asisten Direktur Akademik, tertanggal 24Desember 2013, mengenai Pengajuan tentang Permohonan Penyesuaian Tunjangan Dosen Pengajar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja, tentang Penyesuaian Tunjangan Pendidikan.
Kedua :
Terhitung mulai 29 Desember 2013, untuk tunjangan pendidikan saudari yang namanya tercantum dibawah ini :
- Nama : Ria Wulandari, S.Kom.,MM.
Status Dosen : Dosen Tetap
Disesuaikan menjadi tunjangan pendidikan Strata Dua (S2).
Ketiga :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keempat :
Demikian Surat Keputusan ini dibuat, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 29 Desember 2013
PERGURUAN TINGGI RAHARJA
Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.
Direktur
Tembusan disampaikan kepada Yth :
- Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Asisten Direktur
- Administrasi Dosen
- HRD
- Yang Bersangkutan
- Arsip.