709/SK-TUNJANGAN PENDIDIKAN/PT/XII/2013 TENTANG PENYESUAIAN TUNJANGAN PENDIDIKAN an. Ria Wulandari, S.Kom.,MM.

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA

NOMOR : 709/SK-TUNJANGAN PENDIDIKAN/PT/XII/2013

TENTANG

PENYESUAIAN TUNJANGAN PENDIDIKAN

DIREKTUR

PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

Menimbang            :

1.   Bahwa Tunjangan adalah upah yang diberikan dari suatu perusahaan diluar gaji pokok (Normatif).

2.   Bahwa telah selesainya kuliah saudari Ria Wulandari dan telah menyandang gelar Magister Manajemen (MM), maka perlu adanya penyesuaian tunjangan pendidikannnya.

3.   Bahwa berdasarkan ijazah nomor : 01/023/F-Skep/IX/2013, tertanggal 27 September 2013, saudari Ria Wulandari resmi menyandang gelar Magister Manajemen, maka untuk itu perlu adanya ketetapan mengenai Surat Keputusan Penyesuaian Tunjangan Pendidikan.

4.   Bahwa perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai Penetapan dan Pengesahannya.

Mengingat              :

1.   Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; tentang Pendidikan Nasional.

2.   Undang-Undang No. 12 Tahun 2012; tentang Pendidikan Tinggi.

3.   Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010; tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4.   Surat Keputusan Direktur Nomor : 066/SK–PENETAPAN/PT/II/2013 tentang Penetapan Honor Dosen Pada Perguruan Tinggi Raharja.

5.   Statuta Perguruan Tinggi Raharja.

Memperhatikan      :

1.   Surat dari Kepala Bagian Administrasi Dosen dan diketahui oleh Asisten Direktur Akademik, tertanggal 24Desember 2013, mengenai Pengajuan tentang Permohonan Penyesuaian Tunjangan Dosen Pengajar.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama                  :

Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja, tentang Penyesuaian Tunjangan Pendidikan.

Kedua                     :

Terhitung mulai 29 Desember 2013, untuk tunjangan pendidikan saudari yang namanya tercantum dibawah ini :

  1. Nama                          : Ria Wulandari, S.Kom.,MM.

           Status Dosen         : Dosen Tetap

Disesuaikan menjadi tunjangan pendidikan Strata Dua (S2).

Ketiga                    :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keempat                 :

Demikian Surat Keputusan ini dibuat, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Di tetapkan di   : Tangerang

Pada Tanggal   : 29 Desember 2013

                                                                               PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

                                                                               Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

Tembusan disampaikan kepada Yth :

  1. Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Administrasi Dosen
  4. HRD
  5. Yang Bersangkutan
  6. Arsip.

Leave us a Comment

logged inYou must be to post a comment.