508/SK-PANITIA UJIAN/PT/X/2013 TENTANG SUSUNAN PANITIA PELAKSANA UJIAN TENGAH SEMESTER DAN UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL TA. 2013/2014

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA

NOMOR:508/SK-PANITIA UJIAN/PT/X/2013

TENTANG

SUSUNAN PANITIA PELAKSANA UJIAN TENGAH SEMESTER

DAN UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL TA. 2013/2014

DIREKTUR

PERGURUAN TINGGI RAHARJA

Menimbang            :

1.   Bahwa panitia dan Pengawas Ujian adalah karyawan atau staf Perguruan Tinggi Raharja yang berstatus bukan mahasiswa serta sedang tidak mengikuti perkuliahan di Perguruan Tinggi Raharja atau ditempat yang lain pada jenjang pendidikan yang sama dengan peserta ujian dan telah ditetapkan untuk mengawasi proses ujian agar terlaksana dengan lancar dan tertib.

2.   Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu proses belajar mengajar di Perguruan Tinggi Raharja, serta untuk kelancaran terlaksananya proses Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester Ganjil Tahun Akademik 2013/2014 maka dipandang perlu adanya petugas sebagai Pelaksana.

3.   Bahwa nama-nama yang terlampir didalam surat keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas yang akan diberikan.

4.   Bahwa untuk itu perlu adanya Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja, sebagai Penetapan dan pengesahannya.

Mengingat              :

1.   Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.

2.   Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.   Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4.   Statuta Perguruan Tinggi Raharja.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama                  :

Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja, tentang Susunan Panitia Pelaksana Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester Ganjil TA. 2013/2014.

Kedua                     :

Kepada Nama-nama yang tercantum didalam lampiran Surat Keputusan ini, agar dapat melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.

Ketiga                    :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 27September 2013, dan berakhir sampai dengan tanggal 27 Januari 2014 berakhirnya Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Ganjil TA. 2013/2014.

Keempat                 :

Segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan ini, dibebankan kepada Anggaran Perguruan Tinggi Raharja.

Kelima                    :

Segala sesuatu akan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.

Di tetapkan di   : Tangerang

Pada tanggal    : 3 Oktober 2013

                                                                                   PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

                                                                                   Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

Tembusan disampaikan kepada Yth :

  1. Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Panitia yang bersangkutan
  4. Arsip.

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA

NOMOR:508/SK-PANITIA UJIAN/PT/X/2013

TENTANG

SUSUNAN PANITIA PELAKSANA UJIAN TENGAH SEMESTER

DAN UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL TA. 2013/2014

PANITIA PELAKSANA UJIAN TENGAH SEMESTER DAN UJIAN AKHIR

SEMESTER GANJIL TA. 2013/2014

 

Penanggung jawab:    Ketua STMIK Raharja

                                                 Direktur AMIK Raharja Informatika                                  

Tim Monitoring & Evaluasi        :     Dr. Ir. Sudaryono, M.Pd.

                                                            

            Ketua Panitia                                   :     Sugeng Santoso, M.Kom.

            Wakil Ketua                                       :     Padeli, M.Kom.

                                                                                      Mukti Budiarto., Ir.

            Sekretaris/Administrasi          :     Wahyu Hidayat, SE.

            Bendahara                                         :     Tuti Nurhaeni, S.Kom.

                                                                                     Encop Supriati, A.Pa.

            Koord. Administrasi                  :     Novi Cholisoh, S.Sos.

         Anggota                                               Ruli Supriati, S.Kom.

Maimunah, M.Kom.

Indah Oktafitasari, S.Kom.

Dedeh Supriyanti, S.Kom.

Debby Nurfitriyasari, S.Kom.

Yulianah, A.Md.

Fanni Eliyana, A.Md.

Selvi Destaria

            Koord. Penggandaan Soal Ujian :    Nur Azizah, M.Akt, M.Kom.

                    Anggota                                                     Euis Siti Nur Aisyah, S.Kom.

Naroto

Suparno

Sunardi

            Koord. Pengepakan Soal Ujian  :     Heriyanto, S.Kom.                          

Dewi Immaniar, S.Kom.

                                                                       Triyono, S Kom.

Sugeng Widada., Drs.

Aris Martono, S.Kom., M.Msi.

Giandari Maulani, S.Kom.

Al Husen, M.Kom.

Danang Rifai, S.Kom.

Diah Aryani,.ST.,M.Kom.

Asep Suriyadi, S.Kom.

Hani Dewi Ariessanti, M.Kom

Mario Rinaldi

Ary Sulismawati, M.Kom.


            Koord. Distribusi Soal Ujian      :     Dede Cahyadi, S.E.

         Anggota                                                    Dian Yumelda, S.Kom.

Wahyu Hidayat, S.I.Kom.

Pevy Nurafifah

            Koord. Pengawas Ujian            :     M. Yusup, S.Kom.

         Anggota                                                Ferry Sudarto, S.Kom.,M.Pd.

Muhammad Rachman Mulyandi, SE.,MBA.

            Koord. Peserta Ujian                 :     Junaidi, M.Kom.

Anggota                                            Asep Saefullah, S.Pd.,M.Kom.

Syarah, S.Kom.

            Koord. Perlengkapan                :     Muhamad Ifran Sanni, S.H., M.M.

         Anggota                                               Fredy Susanto, S.Kom.

Aris., S.Kom.

Cecep Suharsah

Suparno

Amin Firdaus

Sukandi

            Koord. Konsumsi                       :     Wisnu Wardhana

         Anggota                                              Kartini

Karno

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 3 Oktober 2013

                                                                          PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

                                                                          Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

Tembusan disampaikan kepada Yth :

  1. Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Panitia yang bersangkutan
  4. Arsip.


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA

NOMOR:508/SK-PANITIA UJIAN/PT/X/2013

TENTANG

SUSUNAN PANITIA PELAKSANA UJIAN TENGAH SEMESTER

DAN UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL TA. 2013/2014

NAMA-NAMA PENGAWAS UJIAN TENGAH SEMESTER

DAN UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL TA. 2013/2014

Nama Lengkap   Nama Lengkap
1 Aris Martono, S.Kom., MMSI.   30 Wisnu Wardhana
2 Ary Budi Warsito, S.Kom.   31 Indah Oktafitasari, S.Kom.
3 Hani Dewi Ariessanti, M.Kom.   32 Junaidi, M.Kom.
4 Fanni Eliyana, A.Md.   33 Maimunah, M.Kom.
5 Al Husen, M.Kom.   34 Danang Rifai, S.Kom.
6 Mario Rinaldi   35 Mochamad Ifran Sanni, SH., MM.
7 Muhammad Kurbani   36 Muhamad Yusup, S.Kom.
8 Syarah, S.Kom.   37 Mukti Budiarto, Ir.
9 Heriyanto, S.Kom.   38
10 Hidayati, S.Kom.   39 Novi Cholisoh, S.Sos.
11 Wahyu Hidayat, S.I.Kom.   40 Nur Azizah, M.Kom., M.Akt.
12 Debby Nurfitriyasari, S.Kom   41 Dewi Imaniar, S.Kom
13 Ary Sulismawati, M.Kom.   42 Padeli, M. Kom.
14 Dina Fitria Murad, M.Kom.   43 Erik Febrianto, S.Kom.
15 Aris, S.Kom.   44 Ruli Supriati, S.Kom.
16 Asep Saefullah, S.Pd.,M.Kom.   45 Selvi Destaria.
17 Cucu Sumpena   46 Andrew Tirta
18 Dede Cahyadi, SE.   47 Sudaryono, Ir., M.Pd, Dr.
19 Dedeh Supriyanti, S.Kom.   48 Sugeng Santoso, M.Kom.
20 Dedi Martono., A.Ma.   49 Sugeng Widada, Drs.
21 Dian Yumelda, S.Kom.   50 Triyono, S.Kom.
22 Euis Siti Nur Aisyah, S.Kom.   51 Tuti Nurhaeni, S.Kom.
23 Ferry Sudarto, S.Kom., M.Pd.   52 Valent Setiatmi, S.Kom.
24 Fredy Susanto, S.Kom.   53 Wahyu Hidayat, SE.
25 Giandari Maulani, S.Kom.   54 Euis Melinda, A.Md.
26 Yulianah, A.Md.   55 Muh. Rachman Mulyandi, SE, MBA.
27 Diah Aryani., ST.,M.Kom.   56 Syela Ferdiani, S.Kom.
28 Pevy Nurafifah   57 Dian Yumelda, S.Kom.
29 Asep Supriyadi, S.Kom.      

Ditetapkan di            : Tangerang

Pada tanggal            : 3 Oktober 2013

                                                           PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

                                                           Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

Tembusan disampaikan kepada Yth :

  1. Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Panitia yang bersangkutan
  4. Arsip.

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA

NOMOR:508/SK-PANITIA UJIAN/PT/X/2013

TENTANG

SUSUNAN PANITIA PELAKSANA UJIAN TENGAH SEMESTER

DAN UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL TA. 2013/2014

 

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA

Tim Monitoring dan Evaluasi

  1. Tim monev bertugas mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan panitia Evaluasi dalam menjalankan tugas yang telah diberikan wewenang kepada ketua Panitia ujian.
  2. Memberi laporan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi atas pelaksanaan ujian yang telah berlangsung.

Ketua Pelaksana                                              

  1. Bertugas mengkoordinasikan seluruh jajaran Panitia Ujian dalam hal persiapan dan pelaksanaan kegiatan ujian.
  2. Berwenang mengambil tindakan yang dianggap perlu atas usulan yang diajukan oleh Wakil Ketua dan/atau Koordinator Panitia serta berkoordinasi dengan panitia yang lain atas persiapan dan pelaksanaan ujian.
  3. Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan ujian sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
  4. Memberi laporan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi atas pelaksanaan ujian yang telah berlangsung.

Wakil Ketua                                                     

  1. Bertugas mengevaluasi kegiatan persiapan dan pelaksanaan ujian yang dijalankan oleh masing-masing koordinator panitia.
  2. Berwenang memberikan pertimbangan kepada Ketua Pelaksana atas persiapan dan pelaksanaan ujian, serta memberikan rekomendasi yang dianggap perlu guna penyempurnaan kegiatan ujian yang sedang berlangsung.
  3. Bertanggung jawab atas persiapan yang dilakukan oleh masing-masing koordinator.
  4. Memberikan laporan kepada Ketua Pelaksana atas pelaksanaan kegiatan yang telah berlangsung.

Sekretaris

  1. Bertugas memonitor dan mengawasi aktivitas yang dilakukan oleh panitia ujian.
  2. Bertugas memberikan laporan kepada Ketua Pelaksana atas permasalahan yang terjadi pada saat persiapan dan pelaksanaan kegiatan ujian.
  3. Bertugas membuat anggaran biaya yang dibutuhkan selama persiapan dan pelaksanaan ujian.
  4. Berwenang memberikan usulan serta rekomendasi yang bertujuan menyempurnakan sistem ujian yang telah berlangsung sebagai evaluasi kegiatan ujian mendatang.
  5. Bersama-sama melakukan koordinasi dengan Bagian Registriasi Perkuliahan dan Ujian atas usulan nama-nama mahasiswa yang tidak berhak mengikuti ujian.
  6. Bertanggung jawab melakukan inventarisasi segala dokumen yang berhubungan dengan ujian dengan Bagian Sekretaris Jurusan dan Administrasi Dosen.

Bendahara

  1. Menerima anggaran kegiatan dari setiap bagian.
  2. Menyiapkan anggaran dana yang dibutuhkan tiap-tiap bagian.
  3. Menyusun anggaran kegiatan secara keseluruhan.
  4. Mengatur pengalokasian anggaran yang tersedia untuk setiap bagian.
  5. Memonitoring segala pengeluaran yang terjadi selama persiapan dan pelaksanaan kegiatan.
  6. Memberikan progress report keuangan kepada Ketua.
  1. Membuat dan memberikan laporan keuangan dalam pelaksanaan kegiatan kepada Ketua.

Koord. Administrasi

  1. Bertugas mengkoordinasikan soal-soal ujian yang masuk serta format yang telah ditentukan untuk kemudian dilakukan editing sebagai bentuk keseragaman soal ujian.
  2. Berwenang memberikan arahan atas dokumen soal yang masuk sebagai kelayakan untuk diujikan.
  3. Bersama-sama dengan Koordinator Penggandaan Soal dalam hal mobilitas soal ujian dan memastikan tidak ada dokumen soal ujian yang tercecer.
  4. Bertanggung jawab memastikan ketersediaan serta kesiapan soal yang akan diujikan untuk dapat kemudian digandakan.
  5. Bertanggung jawab memastikan ketersediaan Absensi, Kartu Ujian, dan kelengkapan administrasi.
  6. Melaporkan kepada Ketua Pelaksana melalui Sekretaris atas perkembangan yang terjadi di bagiannya.

Koord. Penggandaan Soal Ujian                       

  1. Bertugas melakukan kordinasi dalam pengaturandan penjadwalanterhadap aktivitas penggandaan soal ujian berdasarkan Instruksi Kerja Penggandaan Soal Ujian.
  2. Berwenang menetapkan petugas yang ditunjuk untuk mengawasi proses penggandan soal ujian.
  3. Bersama-sama dengan Bagian Pengepakan Soal Ujian dalam menyiapkan keperluan yang berhubungan dengan soal ujian.
  4. Bertanggung jawab atas keamanan soal ujian dan menjamin tidak ada dokumen ujian yang tercecer.
  5. Melaporkan kepada Ketua Pelaksana melalui Sekretaris atas perkembangan yang terjadi di bagiannya.

Koord. Pengepakan Soal Ujian                         

  1. Bertugas melakukan kordinasi dalam menyiapkan dan melakukan packing terhadap soal ujian yang telah selesai di gandakan berdasarkan Instruksi Kerja Penyiapan Berkas Soal Ujian.
  2. Memastikan bahwa soal ujian yang akan diuji telah diperiksa baik jumlah, tanggal dan waktu yang akan diujikan.
  3. Berwenang untuk memusnahkan soal ujian yang dianggap tidak layak untuk diujikan dengan pertimbangan tidak dapat dibaca, terduplikasi pada halaman sebelumnya dan sebagainya.
  4. Bertanggung jawab atas keamanan soal ujian yang akan diujikan serta menjamin tidak ada dokumen ujian yang tercecer.
  5. Berkordinasi dengan bagian Distribusi Soal Ujian atas kesiapan soal ujian yang siap untuk diujikan.
  6. Melaporkan kepada Ketua Pelaksana melalui Sekretaris atas perkembangan yang terjadi di bagiannya.

Koord. Distribusi Soal Ujian                             

  1. Bertugas melakukan kordinasi dalam memeriksa dan memastikan bahwa soal-soal ujian yang akan diujikan adalah benar yang akan diujikan pada hari dan tanggal sesuai yang tertera pada label berkas soal ujian.
  2. Bertugas memberikan soal ujian kepada pengawas ujian yang telah ditetapkan atau yang mewakilinya sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan oleh petugas yang telah ditentukan.
  3. Berwenang menolak soal ujian yang diminta oleh Pengawas Ujian tanpa persetujuan dari Ketua Pelaksana Ujian.
  4. Bertanggung jawab atas kelancaran distribusi berkas soal ujian kepada Pengawas Ujian.
  5. Melaporkan kepada Ketua Pelaksana melalui Sekretaris atas perkembangan yang terjadi di bagiannya.

Koord. Pengawas Ujian                                    

  1. Bertugas mengkoordinir hal-hal yang menyangkut dengan Pengawas Ujian serta memecahkan masalah yang timbul.
  2. Bertugas memberikan arahan kepada jajaran Pengawas Ujian atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan ujian.
  3. Berwenang memberikan teguran maupun peringatan kepada Pengawas Ujian yang dianggap melalaikan tugasnya
  4. Bertanggung jawab atas kesiapan jajaran Pengawas Ujian dalam hal pengawasan serta pemahamannya terhadap tata tertib ujian.
  5. Melaporkan kepada Ketua Pelaksana melalui Sekretaris atas perkembangan yang terjadi di bagiannya.

Koord. Peserta Ujian                                        

  1. Bertugas melakukan kordinasi dalam menangani hal-hal yang berhubungan dengan masalah kelengkapan administratif maupun lainnya untuk peserta ujian yang akan atau sedang menjalankan ujian.
  2. Berwenang memberikan teguran dan peringatan kepada peserta ujian yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran ujian setelah berkordinasi dengan pengawas ujian yang bertugas.
  3. Bertanggung jawab membantu Ketua Pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan ujian.
  4. Melaporkan kepada Ketua Pelaksana melalui Sekretaris atas perkembangan yang terjadi di bagiannya.

Koord. Perlengkapan                                       

  1. Bertugas mengkordinasikan dalam menyiapkan sarana ujian seperti kesiapan ruang kelas, jam dinding, bangku dan meja pengawas, penerangan dan pendingin ruangan dan hal-hal lain selama ujian.
  2. Bertugas menyiapkan/menempelkan jadwal ujian pada tempat-tempat yang telah disediakan seperti mading.
  3. Bertugas menyiapkan/melengkapi hal-hal administratif seperti ketersediaan lembar jawaban tambahan dan sebagainya pada ruang ujian.
  4. Berwenang memberikan usulan bagi penyempurnaan sistem ujian yang sedang berjalan.
  5. Bertanggung jawab membantu Ketua Pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan ujian.
  6. Melaporkan kepada Ketua Pelaksana melalui Sekretaris atas perkembangan yang terjadi di bagiannya.

Koord. Konsumsi                                              

  1. Berkordinasi dengan Kordinator Pengawas Ujian dalam menyiapkan makanan ringan dan konsumsi bagi pengawas ujian dan dosen pengajar yang hadir pada saat ujian diselenggarakan.
  2. Bersama-sama berkordinasi dengan bagian Umum dalam hal alokasi tenaga yang menyiapkan konsumsi.
  3. Berwenang atas pemberian konsumsi yang disediakan untuk pengawas ujian maupun dosen pengajar dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan di bagiannya.
  4. Bertanggung jawab atas terlaksananya pembagian konsumsi untuk pengawas maupun dosen pengajar sesuai dengan ketentuan yang ada.

TUGAS PENGAWAS UJIAN

  1. Bertanggung jawab atas tertib dan lancarnya pelaksanaan ujian secara umum dan pada shift Kelompok secara khusus.
  2. Bertanggungjawab atas isian lembar peringatan jika dalam pelaksanaan ujian ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta ujian.
  3. Bertanggungjawab atas semua berita acara ujian yang ditugaskannya dan diberikan kepada bagian Adm. Dosen sebagai dokumentasi kegiatan untuk evaluasi pelaksanaan ujian
  4. Melakukan koordinasi dengan Panitia Ujian melalui masing-masing koordinator bagian yang berhubungan dengan permasalahan yang terjadi serta memberikan solusi penanganannya.
  5. Jika terjadi pelanggaran, pengawas berhak secara penuh memasukkan ke dalam berita acara ujian dan dicatat dalam kartu ujian.
  6. Pelanggaran yang sudah tercantum dalam Tata terib, diberi tindakan tegas.
  7. Menandatangani kartu ujian mahasiswa.
  8. Menandatangani tanda terima soal yang diambilnya pada ruang Resepsionis. Mengisi absensi pengawas ujian yang berada di Resepsionis. Menandatangani lembar hadir pengawas di ruangan resepsionis dan mengawas penuh pada jadwal yang telah ditentukan.
  9. Membawa berkas soal ujian ke ruangan ujian sesuai waktu yang telah ditentukan
  10. Jika ada pengawas yang berhalangan secepatnya memberitahukan kepada pengawas dikelompoknya mengenai ketidakhadirannya dan mengajukan pengawas penggantinya.

Aturan jika terdapat peserta ujian yang melanggar Tata tertib:

  1. Mendapat Peringatan 1, dan tercatat pada lembar Berita Acara, dan tercatat dalam lembar Peringatan 1 pada kartu ujian.
  2. Mendapat Peringatan 2, dan tercatat pada lembar Berita Acara, dan tercatat dalam lembar peringatan 2 pada kartu ujian.
  3. Mendapat Peringatan 3, dan tercatat pada lembar Berita Acara, dan tercatat dalam lembar peringatan 3 pada kartu ujian dan kartu ujian diambil.

Jika dalam lembar peringatan yang bersangkutan kedapatan 2 kali berturut-turut melakukan pelanggaran maka pada mahasiswa tersebut akan diberi tindakan/sanksi akademis dalam bentuk dikeluarkan dari ruangan ujian atau pembatalan hasil ujian.

 

Ditetapkan di      : Tangerang

Pada tanggal      : 3 Oktober 2013

                                                                                          PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

                                                                                           Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

Tembusan disampaikan kepada Yth :

  1. Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Panitia yang bersangkutan
  4. Arsip.

Leave us a Comment

logged inYou must be to post a comment.