1846/SK-PEMBIMBING KKP/STMIK/IX/2013 TENTANG PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING KULIAH KERJA PRAKTEK (KKP) SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2013/2014 an. Junaidi, M.Kom.

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR            : 1846/SK-PEMBIMBING KKP/STMIK/IX/2013

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING KULIAH KERJA PRAKTEK (KKP)

SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2013/2014

KETUA

STMIK RAHARJA

Menimbang            :

1.    Bahwa untuk tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek (KKP) Semester Ganjil Tahun Akademik 2013/2014, Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja perlu menugaskan Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP).

2.   Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.

Mengingat              :

1.   Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.   Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4.   Statuta Perguruan Tinggi Raharja.

5.   Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

MEMUTUSKAN

Menetapkan           :

Pertama                  :

Menugaskan nama dibawah ini sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) pada STMIK Raharja Semester Ganjil Tahun Akademik 2013/2014, dengan rincian sebagai berikut :

                                    Dosen Pembimbing                   : Junaidi, M.Kom.

                                    Mahasiswa yang dibimbing :                                                                                                                                           

No

NIM

Nama

1

1022465409

 Achmad Syarifullah

2

1022464585

 Adrian Rizaldi

3

1022465314

 Andri Perdana

4

1022464960

 Anjar juniarno

 Kedua                     :

Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini berlaku sejak tanggal 2 September 2013 dan diakhiri pada tanggal 10 Januari 2014.

Ketiga                    :

Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta/ISAP oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat                 :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 2 September 2013

STMIK RAHARJA


Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

Ketua

Tembusan Yth. :

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip

Leave us a Comment

logged inYou must be to post a comment.