1819/SK-PEMBIMBING IS/STMIK/IX/2013 TENTANG PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING INDEPENDENT STUDY (IS) SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2013/2014 an. Hani Dewi Ariessanti, M.Kom.

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR            : 1819/SK-PEMBIMBING IS/STMIK/IX/2013

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING INDEPENDENT STUDY (IS)

SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2013/2014

KETUA

STMIK RAHARJA

Menimbang            :

1.    Bahwa untuk tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Independent Study (IS) semester Ganjil tahun akademik 2013/2014, Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja perlu menugaskan Dosen Pembimbing Independent Study (IS).

2.   Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.

Mengingat              :

1.   Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.   Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4.   Statuta Perguruan Tinggi Raharja.

5.   Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

MEMUTUSKAN

Menetapkan           :

Pertama                  :

Menugaskan nama dibawah ini sebagai Dosen Pembimbing Independent Study (IS) pada STMIK Raharja semester Ganjil tahun akademik 2013/2014, dengan rincian sebagai berikut :

                        Dosen Pembimbing                   : Hani Dewi Ariessanti, M.kom.

                        Mahasiswa yang dibimbing      :                                  

No

NIM

Nama

No

NIM

Nama

1

1221473289

 Alin Parlina

5

1212473383

 Ika Amalia

2

1214373486

 Deka Witara

6

1214372948

 Noval Jindan

3

1221472961

 Erli Agustriani

7

1212473523

 Reza Alfiansah

4

1133470109

 Firman Padilah Subarjo

8

1221473663

 Sri Ndayani Ratna Safitri

 Kedua                     :

Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Independent Study (IS) ini berlaku sejak tanggal 2 September 2013 dan diakhiri pada tanggal 10 Januari 2014.

Ketiga                    :

Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta/ISAP oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat                 :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 2 September 2013

STMIK RAHARJA

Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

Ketua

Tembusan Yth. :

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip

 

Leave us a Comment

logged inYou must be to post a comment.