1656/SK-PENGUJI/STMIK/IX/2013 TENTANG TIM DEWAN PENGUJI UJIAN KOMPREHENSIF MAHASISWA SEMESTER AKHIR JENJANG STRATA SATU an. Oleh Sholeh, MMSI, Triyono, S.Kom, Himawan, S.Kom.

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR : 1656/SK-PENGUJI/STMIK/IX/2013

TENTANG

TIM DEWAN PENGUJI UJIAN KOMPREHENSIF MAHASISWA SEMESTER AKHIR JENJANG STRATA SATU 

KETUA

 STMIK  RAHARJA

Menimbang         :

1.   Bahwa untuk kelancaran persiapan pelaksanaan Ujian Komprehensif, perlu dibentuk Tim Dewan Penguji Ujian Komprehensif bagi mahasiswa Semester Akhir Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja Jenjang strata Satu ( S1 ) semester Genap Tahun Akademik 2012/2013.

2.   Bahwa berhubung dengan butir (1) diatas, sebagai pedoman dan landasan hukum, perlu dikeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Dewan Penguji Komprehensif bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja.

3.   Bahwa untuk itu perlu adanya Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja, sebagai Penetapan dan Pengesahannya.

Mengingat           :

1.   Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.   Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.   Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4.   Statuta STMIK Raharja.

Memperhatikan   :

1.   Surat keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor : 489/SK-PANITIA SIDANG/PT/IX/2013, Tentang Susunan Tim Sidang Tugas Akhir dan Skripsi semester Genap 2012/2013.

MEMUTUSKAN

Menetapkan        :

Pertama                  :

Sebagai Tim Penguji Ujian Komprehensif bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja sebagai Berikut :

Ketua Penguji  : Oleh Sholeh, MMSI.

Penguji I            : Triyono, S.Kom.

Penguji II          : Himawan, S.Kom.

Kedua                  :

Tim Penguji pada butir pertama diatas bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja.

Ketiga                 :

Seluruh Biaya yang dikeluarkan pada saat pelaksanaan sidang skripsi dibebankan kepada STMIK Raharja dan honor bagi Dewan Penguji diberikan setelah selesai pengumuman kelulusan peserta sidang skripsi pada hari tersebut.

Keempat              :          

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di      : Tangerang

Pada Tanggal     : 23 September 2013                                                                                           STMIK RAHARJA

 

                                                                          Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

Ketua

Surat Keputusan ini disampaikan kepada yth.

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Dewan Penguji
  3. Asdir Keuangan
  4. Mahasiswa yang diuji
  5. Arsip.

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR : 1656/SK-PENGUJI/STMIK/IX/2013

TENTANG

TIM DEWAN PENGUJI UJIAN KOMPREHENSIF MAHASISWA SEMESTER AKHIR JENJANG STRATA SATU 

NAMA MAHASISWA YANG AKAN DI UJI :

No

NIM

NAMA

Ruang

Hari

Waktu

Tanggal

1

0922463700

Rizky Pandita

Ruang M-212

Jumat

09.00 – 10.00

27 September 2013


                                                                         Ditetapkan di      : Tangerang

Pada Tanggal     : 23 September 2013                                                                                           STMIK RAHARJA

 

                                                                          Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

Ketua

Surat Keputusan ini disampaikan kepada yth.

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Dewan Penguji
  3. Asdir Keuangan
  4. Mahasiswa yang diuji
  5. Arsip.

Leave us a Comment

logged inYou must be to post a comment.