1459/SK-MENGAJAR/STMIK/IX/2013 TENTANG PENUGASAN DOSEN MENGAJAR SEMESTER GANJIL TA. 2013/2014 an. Dedy Alamsyah, S.Kom.
SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA
NOMOR : 1459/SK-MENGAJAR/STMIK/IX/2013
TENTANG
PENUGASAN DOSEN MENGAJAR SEMESTER GANJIL TA. 2013/2014
KETUA
STMIK RAHARJA
Menimbang :
1. Bahwa untuk kelancaran terlaksananya program perkuliahan dan tertibnya Administrasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2013/2014, STMIK Raharja perlu menetapkan Dosen Pengajar pada Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja.
2. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan surat keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
4. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.
Memperhatikan :
1. Hasil Rapat Dosen Semester Ganjil TA. 2013/2014 pada tanggal 2 Agustus 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk saudara/i yang namanya tercantum dibawah ini:
NID : 11016
Nama : Dedy Alamsyah, S.Kom.
Jabatan Fungsional : –
Status : Dosen Tidak Tetap
Untuk Mengajar pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2013/2014, adapun matakuliah yang diajar adalah sebagai berikut:
No. |
Kode Matakuliah |
Kelompok Matakuliah |
Nama Matakuliah |
Sks |
Total Sks |
1 |
PR201 |
A, AP |
Pemrograman I & Praktek |
3 |
3 |
2 |
PR203 |
G, GP |
Pemrograman III & Praktek |
3 |
3 |
Kedua :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku sampai tanggal 08 Februari 2014 berakhirnya Semester Ganjil 2013/2014.
Ketiga :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 2 September 2013
STMIK RAHARJA
Ir. Untung Rahardja, M.T.I.
Ketua
Tembusan Yth.
- Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Pembantu Ketua
- Administrasi Dosen
- Dosen yang bersangkutan
- Arsip.