1613/SK – TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/IX/2013 TENTANG PENETAPAN TRANSFER DAN TABEL PENYETARAAN MATA KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI SWASTA ( PTS ) ASAL TERHADAP MATA KULIAH YANG ADA PADA KURIKULUM JURUSAN PADA STMIK RAHARJA an. Ahmad Fauzi
SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA
NOMOR: 1613/SK – TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/IX/2013
TENTANG
PENETAPAN TRANSFER DAN TABEL PENYETARAAN MATA KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI SWASTA ( PTS ) ASAL TERHADAP MATA KULIAH YANG ADA PADA KURIKULUM JURUSAN PADA STMIK RAHARJA
KETUA
STMIK RAHARJA
Menimbang :
1. Bahwa mahasiswa transfer adalah mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain, ke STMIK Raharja yang mata kuliahnya diakui atau disetarakan di STMIK Raharja.
2. Bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah lolos seleksi PPMB Tahun Akademik 2013/2014.
3. Bahwa perlu ditetapkannya transfer dan tabel penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum operasional STMIK Raharja.
4. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
1. Undang – undang No. 20 Tahun 2003; tentang Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Statuta STMIK Raharja.
4. RIP STMIK Raharja.
Memperhatikan :
1. Surat dari Kepala Jurusan Sistem Informasi, tertanggal 4 September 2013, mengenai Daftar konversi matakuliah.
2. Surat dari Pembantu Ketua Bidang Akademik, tertanggal 11 September 2013, mengenai Pengajuan pengesahan mahasiswa transfer dan tabel penyetaraan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Keputusan Ketua STMIK Raharja, tentang Penetapan Transfer dan Tabel Penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum Jurusan Pada STMIK Raharja.
Kedua :
Kepada nama yang tercantum dibawah ini :
1. NIM : 1311477481
2. NAMA : Ahmad Fauzi
Adalah mahasiswa transfer yang memiliki Tabel Penyetaraan mata kuliah terlampir dalam Surat Keputusan ini.
Ketiga :
Surat Keputusan ini berlaku apabila mahasiswa tersebut sudah menyelesaikan biaya administrasi perkuliahan dan biaya transfer.
Keempat :
Segala sesuatu agar diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.
Di tetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 18 September 2013
STMIK RAHARJA
Ir. Untung Rahardja, M.T.I.
Ketua
Tembusan disampaikan kepada Yth:
- Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Asisten Direktur
- Bapak/Ibu Pembantu Ketua
- Bapak/Ibu Kepala Jurusan yang bersangkutan
- Layanan Keuangan Mahasiswa
- Layanan Registrasi Perkuliahan dan Ujian
- Marketing
- Mahasiswa Yang Bersangkutan
- Arsip.