1612/SK – TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/IX/2013 TENTANG PENETAPAN TRANSFER DAN TABEL PENYETARAAN MATA KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI SWASTA ( PTS ) ASAL TERHADAP MATA KULIAH YANG ADA PADA KURIKULUM JURUSAN PADA STMIK RAHARJA an. Mukhamad Arifin

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR: 1612/SK – TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/IX/2013

TENTANG

PENETAPAN TRANSFER DAN TABEL PENYETARAAN MATA KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI SWASTA ( PTS ) ASAL TERHADAP  MATA KULIAH YANG ADA PADA KURIKULUM JURUSAN PADA STMIK RAHARJA

 

KETUA

STMIK RAHARJA

Menimbang         :

1.  Bahwa mahasiswa transfer adalah mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi  lain, ke STMIK Raharja yang mata kuliahnya diakui atau disetarakan di STMIK Raharja.

2.  Bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah lolos seleksi PPMB Tahun Akademik 2013/2014.

3.  Bahwa perlu ditetapkannya transfer dan tabel penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum operasional STMIK Raharja.

4.  Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.

Mengingat           :

1.   Undang – undang No. 20 Tahun 2003; tentang Pendidikan Nasional.

2.   Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.   Statuta STMIK Raharja.

4.   RIP STMIK Raharja.

Memperhatikan   :

1.   Surat dari Kepala Jurusan Sistem Informasi, tertanggal 4 September 2013, mengenai Daftar konversi matakuliah.

2.   Surat dari Pembantu Ketua Bidang Akademik, tertanggal 11 September 2013, mengenai Pengajuan pengesahan mahasiswa transfer dan tabel penyetaraan. 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama               :

Keputusan Ketua STMIK Raharja, tentang Penetapan Transfer dan Tabel Penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum Jurusan Pada STMIK  Raharja.  

Kedua                  :

Kepada nama yang  tercantum dibawah ini  :

1.    NIM                           :  1311477524

2.    NAMA                        :  Mukhamad Arifin

Adalah mahasiswa transfer yang memiliki Tabel Penyetaraan mata kuliah terlampir dalam Surat Keputusan ini.

Ketiga                 :

Surat Keputusan ini berlaku apabila mahasiswa tersebut sudah menyelesaikan biaya administrasi perkuliahan dan biaya transfer.

Keempat              :

Segala sesuatu agar diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.

Di tetapkan di     : Tangerang

Pada Tanggal     : 18 September 2013

                                                      STMIK RAHARJA

 

                                                    Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

Ketua

Tembusan disampaikan kepada Yth:

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu  Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan yang bersangkutan
  5. Layanan Keuangan Mahasiswa
  6. Layanan Registrasi Perkuliahan dan Ujian
  7. Marketing
  8. Mahasiswa Yang Bersangkutan
  9. Arsip.