1285/SK – TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/VII/2013 TENTANG PENETAPAN TRANSFER DAN TABEL PENYETARAAN MATA KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI SWASTA ( PTS ) ASAL TERHADAP MATA KULIAH YANG ADA PADA KURIKULUM JURUSAN PADA STMIK RAHARJA
SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA
NOMOR: 1285/SK – TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/VII/2013
TENTANG
PENETAPAN TRANSFER DAN TABEL PENYETARAAN MATA KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI SWASTA ( PTS ) ASAL TERHADAP MATA KULIAH YANG ADA PADA KURIKULUM JURUSAN PADA STMIK RAHARJA
KETUA
STMIK RAHARJA
Menimbang :
- Bahwa mahasiswa transfer adalah mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain, ke STMIK Raharja yang mata kuliahnya diakui atau disetarakan di STMIK Raharja.
- Bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah lolos seleksi PPMB Tahun Akademik 2013/2014.
- Bahwa perlu ditetapkannya transfer dan tabel penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum operasional STMIK Raharja.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
- Undang – undang No. 20 Tahun 2003; tentang Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Statuta STMIK Raharja.
- RIP STMIK Raharja.
Memperhatikan :
- Surat dari Kepala Jurusan Sistem Informasi, tertanggal 12 Juli 2013, mengenai Daftar konversi matakuliah.
- Surat dari Pembantu Ketua Bidang Akademik, tertanggal 12 Juli 2013, mengenai Pengajuan pengesahan mahasiswa transfer dan tabel penyetaraan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Keputusan Ketua STMIK Raharja, tentang Penetapan Transfer dan Tabel Penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum Jurusan Pada STMIK Raharja.
Kedua : Kepada nama yang tercantum dibawah ini :
1. NIM : 1333477182
2. NAMA : Uci Ramadani Wardi
Adalah mahasiswa transfer yang memiliki Tabel Penyetaraan mata kuliah terlampir dalam Surat Keputusan ini.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku apabila mahasiswa tersebut sudah menyelesaikan biaya administrasi perkuliahan dan biaya transfer.
Keempat : Segala sesuatu agar diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.
Di tetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 12 Juli 2013
STMIK RAHARJA
Ir. Untung Rahardja, M.T.I.
Ketua
Tembusan disampaikan kepada Yth:
- Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Asisten Direktur
- Bapak/Ibu Pembantu Ketua
- Bapak/Ibu Kepala Jurusan yang bersangkutan
- Layanan Keuangan Mahasiswa
- Layanan Registrasi Perkuliahan dan Ujian
- Marketing
- Mahasiswa Yang Bersangkutan
- Arsip.