405/SK-PENGUJI/STMIK/III/2013 an. Djoko Soetarno, Ir., Dr., D.E.A.

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR : 405/SK-PENGUJI/STMIK/III/2013

TENTANG

TIM DEWAN PENGUJI UJIAN KOMPREHENSIF MAHASISWA SEMESTER AKHIR JENJANG STRATA SATU 

 KETUA
 STMIK  RAHARJA

Menimbang         :

  1. Bahwa untuk kelancaran persiapan pelaksanaan Ujian Komprehensif, perlu dibentuk Tim Dewan Penguji Ujian Komprehensif bagi mahasiswa Semester Akhir Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja Jenjang strata Satu ( S1 ) semester Ganjil Tahun Akademik 2012/2013.
  2. Bahwa berhubung dengan butir (1) diatas, sebagai pedoman dan landasan hukum, perlu dikeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Dewan Penguji Komprehensif bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja.
  3. Bahwa untuk itu perlu adanya Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja, sebagai Penetapan dan Pengesahannya.

 

Mengingat           :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Tinggi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  5. Statuta STMIK Raharja.

 

Memperhatikan   :           Surat keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor : 063/SK-PANITIA SIDANG/PT/II/2013, Tentang Susunan Tim Sidang Tugas Akhir dan Skripsi semester Ganjil 2012/2013.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :

Pertama              :           Sebagai Tim Penguji Ujian Komprehensif bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja sebagai Berikut :

Ketua Penguji  : Djoko Soetarno, Ir., Dr., D.E.A.

Penguji I            : Muhamad Yusup, S.Kom.

Penguji II          : Oleh Sholeh, MMSI.

Kedua                   :           Tim Penguji pada butir pertama diatas bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja.

Ketiga                   :           Seluruh Biaya yang dikeluarkan pada saat pelaksanaan sidang skripsi dibebankan kepada STMIK Raharja dan honor bagi Dewan Penguji diberikan setelah selesai pengumuman kelulusan peserta sidang skripsi pada hari tersebut.

Keempat             :           Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di      : Tangerang

                                                                                                      Pada Tanggal      :4 Maret 2013                                                                                                                      STMIK RAHARJA

                                                                                                      Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

                                                                                                      Ketua

 

Surat Keputusan ini disampaikan kepada yth.

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Dewan Penguji
  3. Asdir Keuangan
  4. Mahasiswa yang diuji
  5. Arsip.