263/SK-MENGAJAR/STMIK/II/2013 an. Diah Aryani,ST.,M.Kom.
SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA
NOMOR : 263/SK-MENGAJAR/STMIK/II/2013
TENTANG
PENUGASAN DOSEN MENGAJAR SEMESTER GENAP TA. 2012/2013
KETUA
STMIK RAHARJA
Menimbang :
- Bahwa untuk kelancaran terlaksananya program perkuliahan dan tertibnya Administrasi semester Genap tahun akademik 2012/2013, STMIK Raharja perlu menetapkan Dosen Pengajar pada Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan surat keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.
Memperhatikan :
- Hasil Rapat Dosen semester Genap TA. 2012/2013 pada tanggal 5 Februari 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk saudara/i yang namanya tercantum dibawah ini:
NID : 11010
Nama : Diah Aryani,ST.,M.Kom.
Jabatan Fungsional : –
Status : Dosen Tetap
Untuk Mengajar pada semester Genap Tahun Akademik 2012/2013, adapun matakuliah yang diajar adalah sebagai berikut:
No. |
Kode Matakuliah |
Kelompok Matakuliah |
Nama Matakuliah |
Sks |
Total Sks |
1 |
ML201 |
B |
Kalkulus I – iLEARNING |
3 |
3 |
2 |
SK132 |
A, AP |
Elektronika & Praktek |
3 |
3 |
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku sampai tanggal 28 Juni 2013 berakhirnya semester Genap 2012/2013.
Ketiga : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 11 Februari 2013
STMIK RAHARJA
Ir. Untung Rahardja, M.T.I.
Ketua
Tembusan Yth.
- Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Asisten Direktur
- Bapak/Ibu Pembantu Ketua
- Administrasi Dosen
- Dosen yang bersangkutan
- Arsip.