073/SK–TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/I/2013 an. Mario Rizki Riandita
SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA
NOMOR: 073/SK–TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/I/2013
TENTANG
PENETAPAN TRANSFER DAN TABEL PENYETARAAN MATA KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI SWASTA ( PTS ) ASAL TERHADAP MATA KULIAH YANG ADA PADA KURIKULUM JURUSAN PADA STMIK RAHARJA
KETUA
STMIK RAHARJA
Menimbang :
- Bahwa mahasiswa/i transfer adalah mahasiswa/i pindahan dari Perguruan Tinggi lain, ke STMIK Raharja yang mata kuliahnya diakui atau disetarakan di STMIK Raharja.
- Bahwa mahasiswa/i yang bersangkutan telah lolos seleksi PPMB Tahun Akademik 2012/2013.
- Bahwa perlu ditetapkannya transfer dan tabel penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum operasional STMIK Raharja.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Sistem Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Statuta STMIK Raharja.
- RIP STMIK Raharja.
Memperhatikan :
- Surat dari Kepala Jurusan Sistem Komputer, tertanggal 7 Januari 2013, mengenai Daftar konversi matakuliah.
- Surat dari Pembantu Ketua Bidang Akademik, tertanggal 8 Januari 2013, mengenai Pengajuan pengesahan mahasiswa transfer dan tabel penyetaraan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Keputusan Ketua STMIK Raharja, tentang Penetapan Transfer dan Tabel Penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum Jurusan Pada STMIK Raharja.
Kedua : Kepada nama yang tercantum dibawah ini :
1. NIM : 1331474806
2. NAMA : Mario Rizki Riandita
Adalah mahasiswa/i transfer yang memiliki Tabel Penyetaraan mata kuliah terlampir dalam Surat Keputusan ini.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku apabila mahasiswa/i tersebut sudah menyelesaikan biaya administrasi perkuliahan dan biaya transfer.
Keempat : Segala sesuatu agar diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.
Di tetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 8 Januari 2013
STMIK RAHARJA
Ir. Untung Rahardja, M.T.I.
Ketua
Tembusan disampaikan kepada Yth:
- Direktur Perguruan Tinggi Raharja;
- Bapak/Ibu Asisten Direktur;
- Bapak/Ibu Pembantu Ketua;
- Bapak/Ibu Kepala Jurusan yang bersangkutan;
- Layanan Keuangan Mahasiswa;
- Layanan Registrasi Perkuliahan dan Ujian;
- Marketing;
- Mahasiswa Yang Bersangkutan;
- Arsip.