071/SK–TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/I/2013 an. Prasetyo

 

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR: 071/SK–TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/I/2013

TENTANG

PENETAPAN TRANSFER DAN TABEL PENYETARAAN MATA KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI SWASTA ( PTS ) ASAL TERHADAP  MATA KULIAH YANG ADA PADA KURIKULUM JURUSAN PADA STMIK RAHARJA

 KETUA

STMIK RAHARJA

Menimbang         :

  1. Bahwa mahasiswa/i transfer adalah mahasiswa/i pindahan dari Perguruan Tinggi lain, ke STMIK Raharja yang mata kuliahnya diakui atau disetarakan di STMIK Raharja.
  2. Bahwa mahasiswa/i yang bersangkutan telah lolos seleksi PPMB Tahun Akademik 2011/2012.
  3. Bahwa perlu ditetapkannya transfer dan tabel penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum operasional STMIK Raharja.
  4. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.

 

Mengingat           :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Sistem Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Statuta STMIK Raharja.
  5. RIP STMIK Raharja.

Memperhatikan   :

  1. Surat dari Kepala Jurusan Sistem Informasi, tertanggal 15 Januari 2013, mengenai Daftar konversi matakuliah.
  2. Surat dari Pembantu Ketua Bidang Akademik, tertanggal 15 Januari 2013, mengenai Pengajuan pengesahan mahasiswa transfer dan tabel penyetaraan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan

Pertama             :     Keputusan Ketua STMIK Raharja, tentang Penetapan Transfer dan Tabel  Penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum Jurusan Pada STMIK  Raharja.

Kedua                  :     Kepada nama yang  tercantum dibawah ini  :

1.    NIM                           :  1211472781

2.    NAMA                      :  Prasetyo

Adalah mahasiswa/i transfer yang memiliki Tabel Penyetaraan mata kuliah terlampir dalam Surat Keputusan ini.

Ketiga                 :     Surat Keputusan ini berlaku apabila mahasiswa/i tersebut sudah menyelesaikan biaya administrasi perkuliahan dan biaya transfer.

Keempat           :     Segala sesuatu agar diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.

                                    Di tetapkan di     : Tangerang

                                    Pada Tanggal     : 15 Januari 2013

                                    STMIK RAHARJA

                                    Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

Ketua

Tembusan disampaikan kepada Yth:                                                        

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja;
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur;
  3. Bapak/Ibu Pembantu Ketua;
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan yang bersangkutan;
  5. Layanan Keuangan Mahasiswa;
  6. Layanan Registrasi Perkuliahan dan Ujian;
  7. Marketing;
  8. Mahasiswa Yang Bersangkutan;
  9. Arsip.