1690/SK-PEMBIMBING TA SKRIPSI/STMIK/IX/2012 an. Junaidi, M.Kom.
SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA
NOMOR : 1690/SK-PEMBIMBING TA SKRIPSI/STMIK/IX/2012
TENTANG
PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING TUGAS AKHIR/SKRIPSI
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2012/2013
KETUA
STMIK RAHARJA
Menimbang :
- Bahwa untuk kelancaran dan tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Tugas Akhir/Skripsi semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja perlu menetapkan Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menugaskan nama pada Surat keputusan ini sebagai Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi pada STMIK Raharja semester Ganjil tahun akademik 2012/2013 sebagai berikut :
Dosen Pembimbing : Junaidi, M.Kom.
Mahasiswa yang dibimbing :
No |
NIM |
Nama |
No |
NIM |
Nama |
1 |
0911363747 |
Annisa |
9 |
0914462959 |
Paskah Wahyuningsih |
2 |
0822460449 |
Arnata |
10 |
0911463125 |
Shuliasih Suhanda |
3 |
0922463110 |
Debi Nurhadi |
11 |
0922463407 |
Zaenal Arifin |
4 |
0722459176 |
Febi Ariyanto |
12 |
0612457364 |
Fitriatun Hidayati |
5 |
0522454887 |
Hartanto |
13 |
0811461832 |
Marifatul Ummah |
6 |
0922463453 |
Hayadi Hamuda |
14 |
0814461481 |
Suliyanih |
7 |
0722458170 |
Ismanto |
15 |
0913463130 |
Leni Marlina |
8 |
1031365475 |
Jujun Junaedi |
16 |
0914463294 |
Ludvina Nessa |
Kedua : Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi ini berlaku sejak tanggal 10 September 2012 dan diakhiri pada tanggal 08 Februari 2013.
Ketiga : Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 10 September 2012
STMIK RAHARJA
Ir. Untung Rahardja, M.T.I.
Ketua
Tembusan Yth. :
- Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Asisten Direktur
- Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
- Bapak/Ibu Kepala Jurusan
- Adm Dosen
- Yang Bersangkutan
- Arsip