1685/SK-PEMBIMBING TA SKRIPSI/STMIK/IX/2012 an. Aris Martono, S.Kom, MMSI.

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR           : 1685/SK-PEMBIMBING TA SKRIPSI/STMIK/IX/2012

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING TUGAS AKHIR/SKRIPSI

SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2012/2013

 

 

KETUA

STMIK RAHARJA

Menimbang           :

  1. Bahwa untuk kelancaran dan tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Tugas Akhir/Skripsi semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja perlu menetapkan Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi.
  2. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.

 

Mengingat             :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
    1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :

Pertama                :     Menugaskan nama pada Surat keputusan ini sebagai Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi pada STMIK Raharja semester Ganjil tahun akademik 2012/2013 sebagai berikut :

Dosen Pembimbing                    : Aris Martono, S.Kom, MMSI.

                                    Mahasiswa yang dibimbing    :

No

NIM

Nama

1

0911463798

 Dessy Aryanti

2

1011464941

 Lovasari

3

0911464137

 Rosalina Miliartha

4

0711458510

 Ruspendi

5

0822461625

 Satria

6

0911463583

 Tuti Mulyanah

 

Kedua                    :     Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi ini berlaku sejak tanggal 10 September 201dan diakhiri pada tanggal 08Februari 2013.

Ketiga                   :     Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat               :     Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 10 September 2012

STMIK RAHARJA

                                                                          

Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

Ketua

 

Tembusan Yth. :

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip