1772/SK-PEMBIMBING KKP/STMIK/IX/2012 an. Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR           : 1772/SK-PEMBIMBING KKP/STMIK/IX/2012

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING KULIAH KERJA PRAKTEK (KKP)

SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2012/2013

KETUA

STMIK RAHARJA

Menimbang           :

  1. Bahwa untuk tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek (KKP) semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja perlu menugaskan Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP).
  2. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.

Mengingat             :

  1.  Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
  5. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :

Pertama                :     Menugaskan nama dibawah ini sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) pada STMIK Raharja semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, dengan rincian sebagai berikut :

                                    Dosen Pembimbing                   : Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

                                    Mahasiswa yang dibimbing    :

No

NIM

Nama

1

0813460668

 Ari Asmawati

2

1111465609

 Fitria Indriyani

3

1111465605

 Linda Octavia

4

0914463696

 Santika Dewi

5

0713460137

 Syafnidawati

6

0713460138

 Irwansyah

Kedua                    :     Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini berlaku sejak tanggal 10 September 2012dan diakhiri pada tanggal 08Februari 2013.

Ketiga                   :     Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta/ISAP oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat               :     Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 10 September 2012

STMIK RAHARJA

                                                                          

Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

Ketua

Tembusan Yth. :

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip