1715/SK-PEMBIMBING IS/STMIK/IX/2012 an. Wahyu Hidayat, S.I.Kom.

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR           : 1715/SK-PEMBIMBING IS/STMIK/IX/2012

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING INDEPENDENT STUDY (IS)

SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2012/2013

 

 

KETUA

STMIK RAHARJA

Menimbang           :

  1. Bahwa untuk tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Independent Study (IS) semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja perlu menugaskan Dosen Pembimbing Independent Study (IS).
  2. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.

 

Mengingat             :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
    1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :

Pertama                :     Menugaskan nama dibawah ini sebagai Dosen Pembimbing Independent Study (IS) pada STMIK Raharja semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, dengan rincian sebagai berikut :

                                    Dosen Pembimbing                 : Wahyu Hidayat, S.I.Kom.

                                    Mahasiswa yang dibimbing    :                                  

NO.

NIM

NAMA

1

0921463732

 Ahmad Surwandi

2

0921463568

 Dien Siti Rahmawati

3

0921463678

 Elva Sona Rosadi

4

1021464810

 Indra Permana

 

Kedua                    :     Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Independent Study (IS) ini berlaku sejak tanggal 10 September 2012dan diakhiri pada tanggal 08 Februari 2013.

Ketiga                   :     Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta/ISAP oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat               :     Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 10 September 2012

STMIK RAHARJA

                                                                         

 

 

Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

Ketua

 

Tembusan Yth. :

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip