1615/SK-MENGAJAR/STMIK/IX/2012 an. Akhsan Azhar.,M.Kom
SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA
NOMOR : 1615/SK-MENGAJAR/STMIK/IX/2012
TENTANG
PENUGASAN DOSEN MENGAJAR SEMESTER GANJIL TA. 2012/2013
KETUA
STMIK RAHARJA
Menimbang :
- Bahwa untuk kelancaran terlaksananya program perkuliahan dan tertibnya Administrasi semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, STMIK Raharja perlu menetapkan Dosen Pengajar pada Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan surat keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.
Memperhatikan :
- Hasil Rapat Dosen semester Ganjil TA. 2012/2013 pada tanggal 3 Agustus 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Menunjuk saudara/i yang namanya tercantum dibawah ini:
NID : 12001
Nama : Akhsan Azhar.,M.Kom.
Jabatan Fungsional : –
Status : Dosen Tidak Tetap
Untuk Mengajar pada semester Ganjil Tahun Akademik 2012/2013, adapun matakuliah yang diajar adalah sebagai berikut:
No. |
Kode Matakuliah |
Kelompok Matakuliah |
Nama Matakuliah |
Sks |
Total Sks |
1 |
SI142 |
D, DP |
Data Warehouse & Praktek |
3 |
3 |
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku sampai tanggal 08 Februari 2013 berakhirnya semester Ganjil 2012/2013.
Ketiga : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 10 September 2012
STMIK RAHARJA
Ir. Untung Rahardja, M.T.I.
Ketua
Tembusan Yth.
- Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Pembantu Ketua
- Administrasi Dosen
- Dosen yang bersangkutan
- Arsip.