754/SK-PEMBIMBING TA SKRIPSI/AMIK/IX/2012 an. Heriyanto, S.Kom.

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR AMIK RAHARJA INFORMATIKA

NOMOR           : 754/SK-PEMBIMBING TA SKRIPSI/AMIK/IX/2012

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING TUGAS AKHIR/SKRIPSI

SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2012/2013

DIREKTUR

AMIK RAHARJA INFORMATIKA

Menimbang           :

  1. Bahwa untuk kelancaran dan tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Tugas Akhir/Skripsi semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Raharja Informatika perlu menetapkan Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi.
  2. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur AMIK Raharja Informatika sebagai penetapan dan pengesahannya.

Mengingat             :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
  5. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama                :     Menugaskan nama pada Surat keputusan ini sebagai Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi pada AMIK Raharja Informatika semester Ganjil tahun akademik 2012/2013 sebagai berikut :

                                    Dosen Pembimbing                    : Heriyanto, S.Kom.

                                    Mahasiswa yang dibimbing    :

No

NIM

Nama

1

1014364924

 Ade AlQurniawan

2

0821460961

 Afisena Romadhany

3

1021465177

 Arfian Laksono Adji

4

0821460437

 David Jourdan Lesmana

5

1021465022

 Dede Irawan

6

0631457350

 Dwi Jaya Lesmana

7

0821461395

 Fauzi Hudhori

8

0821460540

 Ferdy Romana Rachman

9

0821460612

 Ivo Adiyansyah

10

0821461306

 Muhamad Hasanudin

11

1021465039

 Priti Anindiati

Kedua                    :     Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi ini berlaku sejak tanggal 10 September 2012dan diakhiri pada tanggal 08Februari 2013.

Ketiga                   :     Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat               :     Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 10 September 2012

AMIK RAHARJA INFORMATIKA

Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

Tembusan Yth. :

  1. Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip