720/SK-PEMBIMBING IS/AMIK/IX/2012 an. Dewi Imaniar Desrianti, S.Kom.

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR AMIK RAHARJA INFORMATIKA

NOMOR           : 720/SK-PEMBIMBING IS/AMIK/IX/2012

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING INDEPENDENT STUDY (IS)

SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2012/2013

DIREKTUR

AMIK RAHARJA INFORMATIKA

Menimbang           :

  1. Bahwa untuk tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Independent Study (IS) semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Raharja Informatika perlu menugaskan Dosen Pembimbing Independent Study (IS).
  2. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur AMIK Raharja Informatika sebagai penetapan dan pengesahannya.

Mengingat             :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
  5. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama                :

Menugaskan nama dibawah ini sebagai Dosen Pembimbing Independent Study (IS) pada AMIK Raharja Informatika semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, dengan rincian sebagai berikut :

Dosen Pembimbing                    : Dewi Imaniar Desrianti, S.Kom.

Mahasiswa yang dibimbing    :                                  

NO.

NIM

NAMA

1

1014365165

 Ade Saputra

2

1021464751

 Dita Ayu Saputri

3

1133369547

 Eni Nur Kayati

4

1014364555

 Firman Heru Prasojo

5

1133470037

 Hilmi Nugraha

6

1021464601

 Maylan Asmarani

7

1133368670

 Noviyana Sari

8

1133369452

 Yuni Indriyani

Kedua                    :

Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Independent Study (IS) ini berlaku sejak tanggal 10 September 2012dan diakhiri pada tanggal 08 Februari 2013.

Ketiga                   :

Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta/ISAP oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat               :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 10 September 2012

AMIK RAHARJA INFORMATIKA

                                                                          

Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

Tembusan Yth. :

  1. Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip