711/SK-PEMBIMBING KKP/AMIK/IX/2012 an. Nur Azizah, M.Akt, M.Kom.

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR AMIK RAHARJA INFORMATIKA

NOMOR           : 711/SK-PEMBIMBING KKP/AMIK/IX/2012

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING KULIAH KERJA PRAKTEK (KKP)

SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2012/2013

DIREKTUR

AMIK RAHARJA INFORMATIKA

Menimbang           :

  1. Bahwa untuk tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek (KKP) semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Raharja Informatika perlu menugaskan Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP).
  2. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur AMIK Raharja Informatika sebagai penetapan dan pengesahannya.

Mengingat             :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
  5. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama                :     Menugaskan nama dibawah ini sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) pada AMIK Raharja Informatika semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, dengan rincian sebagai berikut :

                                    Dosen Pembimbing                 : Nur Azizah, M.Akt, M.Kom.

                                    Mahasiswa yang dibimbing :

No

NIM

Nama

1

0913464167

 Astuti

2

0914463268

 Elvi Selviana

3

0911363289

 Hendra suhendra

4

1011365428

 Ivan Darmawan

5

1011365072

 Jubaedah

6

0911363917

 Mohamad Danar Pratikno

7

1011365468

 Muhammad Kahfi

8

0914463503

 Nia Kusniawati

9

1011365539

 Richardo Aritonang

10

0914463235

 Siti Robiahtul Adawiyah

11

1011365421

 Tri Eni Eria Wulandari

12

1011364704

 Tri Sarwendah

13

1011365113

 Wiwiek Agrianti

Kedua                    :     Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini berlaku sejak tanggal 10 September 2012dan diakhiri pada tanggal 08Februari 2013.

Ketiga                   :     Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta/ISAP oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat               :     Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 10September 2012

AMIK RAHARJA INFORMATIKA

                                                                          

Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

Tembusan Yth. :

  1. Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip