655/SK-MENGAJAR/AMIK/IX/2012 an. Rosdiana, S.Kom.
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR AMIK RAHARJA INFORMATIKA
NOMOR : 655/SK-MENGAJAR/AMIK/IX/2012
TENTANG
PENUGASAN DOSEN MENGAJAR SEMESTER GANJIL TA. 2012/2013
DIREKTUR
AMIK RAHARJA INFORMATIKA
Menimbang :
- Bahwa untuk kelancaran terlaksananya program perkuliahan dan tertibnya Administrasi semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, AMIK Raharja Informatika perlu menetapkan Dosen Pengajar pada Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Raharja Informatika.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan surat keputusan Direktur AMIK Raharja Informatika sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Dosen semester Ganjil TA. 2012/2013 pada tanggal 3 Agustus 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Menunjuk saudara/i yang namanya tercantum dibawah ini:
NID : 03035
Nama : Rosdiana, S.Kom.
Jabatan Fungsional : Asisten Ahli
Status : Dosen Tetap
Untuk Mengajar pada semester Ganjil Tahun Akademik 2012/2013, adapun matakuliah yang diajar adalah sebagai berikut:
No. |
Kode Matakuliah |
Kelompok Matakuliah |
Nama Matakuliah |
Sks |
Total Sks |
1 |
PL101 |
B, C |
Paket Program Niaga – iLEARNING |
3 |
6 |
2 |
PL102 |
D, E |
Pengantar Teknologi Informasi – iLEARNING |
3 |
6 |
Kedua :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku sampai tanggal 08 Februari 2013 berakhirnya semester Ganjil 2012/2013.
Ketiga :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 10 September 2012
AMIK RAHARJA INFORMATIKA
Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.
Direktur
Tembusan Yth.
- Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Pembantu Direktur
- Administrasi Dosen
- Dosen yang bersangkutan
- Arsip.