547/SK-PEMBIMBING TA SKRIPSI/STMIK/II/2012 an. Junaidi, M.Kom.
SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA
NOMOR : 547/SK-PEMBIMBING TA SKRIPSI/STMIK/II/2012
TENTANG
PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING TUGAS AKHIR/SKRIPSI
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012
KETUA
STMIK RAHARJA
Menimbang : 1. Bahwa untuk kelancaran dan tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Tugas Akhir/Skripsi semester Genap tahun akademik 2011/2012, Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja perlu menetapkan Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menugaskan nama pada Surat keputusan ini sebagai Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi pada STMIK Raharja semester Genap tahun akademik 2011/2012 sebagai berikut :
Dosen Pembimbing : Junaidi, M.Kom.
Mahasiswa yang dibimbing :
No |
NIM |
Nama |
1 |
0821461896 |
Adi Hartanto |
2 |
0821461215 |
Devi Dina Maryanti |
3 |
0821460550 |
Fitra Ginanjar |
4 |
1014364947 |
Marliani |
5 |
0821461680 |
Mulfi Imran |
6 |
0814361721 |
Mulyanah |
7 |
1014364948 |
Nina Herniawati |
8 |
0914363367 |
Raditya Suardipa Heryadi |
9 |
0914363043 |
Rezha Wahyu Fahrozy |
10 |
0821461821 |
Sahrul Ramdani |
Kedua : Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi ini berlaku sejak tanggal tanggal 20 Februari 2012dan diakhiri pada tanggal 06 Juli 2012.
Ketiga : Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 17 Februari 2012
STMIK RAHARJA
Ir. Untung Rahardja, M.T.I.
Ketua
Tembusan Yth. :
- Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Asisten Direktur
- Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
- Bapak/Ibu Kepala Jurusan
- Adm Dosen
- Yang Bersangkutan
- Arsip