547/SK-PEMBIMBING TA SKRIPSI/STMIK/II/2012 an. Junaidi, M.Kom.

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR           : 547/SK-PEMBIMBING TA SKRIPSI/STMIK/II/2012

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING TUGAS AKHIR/SKRIPSI

SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012

 

 

KETUA

STMIK RAHARJA

Menimbang           :  1.   Bahwa untuk kelancaran dan tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Tugas Akhir/Skripsi semester Genap tahun akademik 2011/2012, Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja perlu menetapkan Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi.

  1. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.

 

Mengingat             : 1.   Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  1. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
    1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :

Pertama                :     Menugaskan nama pada Surat keputusan ini sebagai Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi pada STMIK Raharja semester Genap tahun akademik 2011/2012 sebagai berikut :

Dosen Pembimbing                 : Junaidi, M.Kom.

                                    Mahasiswa yang dibimbing    :

No

NIM

Nama

1

0821461896

 Adi Hartanto

2

0821461215

 Devi Dina Maryanti

3

0821460550

 Fitra Ginanjar

4

1014364947

 Marliani

5

0821461680

 Mulfi Imran

6

0814361721

 Mulyanah

7

1014364948

 Nina Herniawati

8

0914363367

 Raditya Suardipa Heryadi

9

0914363043

 Rezha Wahyu Fahrozy

10

0821461821

 Sahrul Ramdani

 

Kedua                    :     Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi ini berlaku sejak tanggal tanggal               20 Februari 2012dan diakhiri pada tanggal 06 Juli 2012.

Ketiga                   :     Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat               :     Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 17 Februari 2012

STMIK RAHARJA

                                                                          

 

 

 

 

Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

Ketua

Tembusan Yth. :

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip