533/SK-PEMBIMBING KKP/STMIK/II/2012 an. Syarah, S.Kom.
SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA
NOMOR : 533/SK-PEMBIMBING KKP/STMIK/II/2012
TENTANG
PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING KULIAH KERJA PRAKTEK (KKP)
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012
KETUA
STMIK RAHARJA
Menimbang :
- Bahwa untuk tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek (KKP) semester Genap tahun akademik 2011/2012, Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja perlu menugaskan Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP).
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menugaskan nama dibawah ini sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) pada STMIK Raharja semester Genap tahun akademik 2011/2012, dengan rincian sebagai berikut :
Dosen Pembimbing : Syarah, S.Kom.
Mahasiswa yang dibimbing :
No |
NIM |
Nama |
No |
NIM |
Nama |
1 |
0833461746 |
Adi Subana |
10 |
0833461268 |
Muhammad Arif Soleh |
2 |
0922463110 |
Debi Nurhadi |
11 |
0914364183 |
Nur Hidayat |
3 |
0912463952 |
Dede Sopiyan |
12 |
0911464060 |
Romanti Fitri, MH |
4 |
0911463798 |
Dessy Aryanti |
13 |
0911464137 |
Rosalina Miliartha |
5 |
0814461214 |
Dipta Andini |
14 |
0813462260 |
Tumpal Salomo Gurning |
6 |
0911463519 |
Ega Mawarni |
15 |
0911463583 |
Tuti Mulyanah |
7 |
0911462983 |
Kartika |
16 |
0922463407 |
Zaenal Arifin |
8 |
0913463130 |
Leni Marlina |
17 |
0833461353 |
Muhamad Iqbal |
9 |
0833461628 |
Lukman Setiawan |
|
|
Kedua : Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini berlaku sejak tanggal 20 Februari 2012dan diakhiri pada tanggal 06 Juli 2012.
Ketiga : Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta/ISAP oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 17 Februari 2012
STMIK RAHARJA
Ir. Untung Rahardja, M.T.I.
Ketua
Tembusan Yth. :
- Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Asisten Direktur
- Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
- Bapak/Ibu Kepala Jurusan
- Adm Dosen
- Yang Bersangkutan
- Arsip