533/SK-PEMBIMBING KKP/STMIK/II/2012 an. Syarah, S.Kom.

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR           : 533/SK-PEMBIMBING KKP/STMIK/II/2012

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING KULIAH KERJA PRAKTEK (KKP)

SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012

 

 

KETUA

STMIK RAHARJA

Menimbang           :

  1. Bahwa untuk tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek (KKP) semester Genap tahun akademik 2011/2012, Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja perlu menugaskan Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP).
  2. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.

 

Mengingat             :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
    1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :

Pertama                :     Menugaskan nama dibawah ini sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) pada STMIK Raharja semester Genap tahun akademik 2011/2012, dengan rincian sebagai berikut :

                                    Dosen Pembimbing                 : Syarah, S.Kom.

                                    Mahasiswa yang dibimbing    :

No

NIM

Nama

No

NIM

Nama

1

0833461746

 Adi Subana

10

0833461268

 Muhammad Arif Soleh

2

0922463110

 Debi Nurhadi

11

0914364183

 Nur Hidayat

3

0912463952

 Dede Sopiyan

12

0911464060

 Romanti Fitri, MH

4

0911463798

 Dessy Aryanti

13

0911464137

 Rosalina Miliartha

5

0814461214

 Dipta Andini

14

0813462260

 Tumpal Salomo Gurning

6

0911463519

 Ega Mawarni

15

0911463583

 Tuti Mulyanah

7

0911462983

 Kartika

16

0922463407

 Zaenal Arifin

8

0913463130

 Leni Marlina

17

0833461353

 Muhamad Iqbal

9

0833461628

 Lukman Setiawan

 

Kedua                    :     Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini berlaku sejak tanggal                       20 Februari 2012dan diakhiri pada tanggal 06 Juli 2012.

Ketiga                   :     Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta/ISAP oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat               :     Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 17 Februari 2012

STMIK RAHARJA

                                                                          

 

 

 

 

Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

Ketua

 

 

Tembusan Yth. :

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip