520/SK-PEMBIMBING KKP/STMIK/II/2012 an. Haerudin, S.Kom.

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR           : 520/SK-PEMBIMBING KKP/STMIK/II/2012

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING KULIAH KERJA PRAKTEK (KKP)

SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012

 

 

KETUA

STMIK RAHARJA

Menimbang           :

  1. Bahwa untuk tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek (KKP) semester Genap tahun akademik 2011/2012, Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja perlu menugaskan Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP).
  2. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.

 

Mengingat             :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
    1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :

Pertama                :     Menugaskan nama dibawah ini sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) pada STMIK Raharja semester Genap tahun akademik 2011/2012, dengan rincian sebagai berikut :

                                    Dosen Pembimbing                 : Haerudin, S.Kom.

                                    Mahasiswa yang dibimbing    :

No

NIM

Nama

1

0922462488

 Ade Irawan

2

1022465387

 Bakti Yudha Mustafa

3

0911462581

 Boscho Kleden

4

0911462580

 Hadiri

Kedua                    :     Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) ini berlaku sejak tanggal                       20 Februari 2012dan diakhiri pada tanggal 06 Juli 2012.

Ketiga                   :     Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta/ISAP oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat               :     Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 17 Februari 2012

STMIK RAHARJA

                                                                          

 

 

 

 

Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

Ketua

 

 

Tembusan Yth. :

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip