510/SK-PEMBIMBING IS/STMIK/II/2012 an. Syarah, S.Kom

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR           : 510/SK-PEMBIMBING IS/STMIK/II/2012

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING INDEPENDENT STUDY (IS)

SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012

 

KETUA

STMIK RAHARJA

Menimbang           :

  1. Bahwa untuk tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Independent Study (IS) semester Genap tahun akademik 2011/2012, Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja perlu menugaskan Dosen Pembimbing Independent Study (IS).
  2. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.

 

Mengingat             :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
    1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :

Pertama                :     Menugaskan nama dibawah ini sebagai Dosen Pembimbing Independent Study (IS) pada STMIK Raharja semester Genap tahun akademik 2011/2012, dengan rincian sebagai berikut :

                                    Dosen Pembimbing                 : Syarah, S.Kom.

                                    Mahasiswa yang dibimbing    :                                  

NO.

NIM

NAMA

NO.

NIM

NAMA

1

1012465393

 Andhika Arbiyansyah

9

1012464722

 Fery Maulana

2

1114468796

 Anggi Anggriani

10

1122469211

 Fifit Alfiah

3

1112469683

 Ardiana Rahayu Kusumaningrum

11

0912462500

 Hairullah

4

1012464985

 Argiyansyah

12

0912462621

 Husen

5

1112470050

 Bayu Angga Prakoso

13

0914364183

 Nur Hidayat

6

1112470035

 Eka juliyawati

14

1112469591

 Ray Indra Taufik Wijaya

7

0912463558

 Elfa Lira Reyhana

15

1114469193

 Sinta Puspita Dewi

8

0812461194

 Ernawati Duha

16

0912463998

 Yuni Hadiyani Elvioleta

 

Kedua                    :     Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Independent Study (IS) ini berlaku sejak tanggal20 Februari 2012dan diakhiri pada tanggal 06 Juli 2012.

Ketiga                   :     Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta/ISAP oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat               :     Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 17 Februari 2012

STMIK RAHARJA

                                                                          

 

 

 

 

Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

Ketua

Tembusan Yth. :

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip