489/SK-PEMBIMBING IS/STMIK/II/2012 an. Ary Budi Warsito, S.Kom.

SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA

NOMOR           : 489/SK-PEMBIMBING IS/STMIK/II/2012

TENTANG

PENUGASAN DOSEN PEMBIMBING INDEPENDENT STUDY (IS)

SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012

 

KETUA

STMIK RAHARJA

Menimbang           :

  1. Bahwa untuk tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan Independent Study (IS) semester Genap tahun akademik 2011/2012, Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer (STMIK) Raharja perlu menugaskan Dosen Pembimbing Independent Study (IS).
  2. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.

 

Mengingat             :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
    1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :

Pertama                :     Menugaskan nama dibawah ini sebagai Dosen Pembimbing Independent Study (IS) pada STMIK Raharja semester Genap tahun akademik 2011/2012, dengan rincian sebagai berikut :

                                    Dosen Pembimbing                 : Ary Budi Warsito, S.Kom.

                                    Mahasiswa yang dibimbing    :                                  

NO.

NIM

NAMA

1

1133468638

 Andri Ahmad Gozali

2

1133470055

 Lutfi Mahfuzh Sardian

3

1133469647

 Muhammad Syarif

4

1133469008

 Riandy Erlangga

5

1133468081

 Zico Febrian El Islam

 

Kedua                    :     Penugasan sebagai Dosen Pembimbing Independent Study (IS) ini berlaku sejak tanggal20 Februari 2012dan diakhiri pada tanggal 06 Juli 2012.

Ketiga                   :     Honor pembimbing akan diproses setelah hasil pemeriksaan absensi pembimbing/peserta/ISAP oleh Divisi Akademik dan telah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat               :     Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Tangerang

Pada tanggal : 17 Februari 2012

STMIK RAHARJA

                                                                         

Ir. Untung Rahardja, M.T.I.

 Ketua

Tembusan Yth. :

  1. Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  4. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  5. Adm Dosen
  6. Yang Bersangkutan
  7. Arsip