061/SK-MENGAJAR/AMIK/II/2012 an. Suryanih, SE.,MM.
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR AMIK RAHARJA INFORMATIKA
NOMOR : 061/SK-MENGAJAR/AMIK/II/2012
TENTANG
PENUGASAN DOSEN MENGAJAR SEMESTER GENAP TA. 2011/2012
DIREKTUR
AMIK RAHARJA INFORMATIKA
Menimbang :
- Bahwa untuk kelancaran terlaksananya program perkuliahan dan tertibnya Administrasi semester Genap tahun akademik 2011/2012, AMIK Raharja Informatika perlu menetapkan Dosen Pengajar pada Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Raharja Informatika.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan surat keputusan Direktur AMIK Raharja Informatika sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010.
- Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi Raharja.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Dosen semester Genap TA. 2011/2012 pada tanggal 17 Februari 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk saudara/i yang namanya tercantum dibawah ini:
NID : 02008
Nama : Suryanih, SE.,MM.
Jabatan Fungsional : Asisten Ahli
Status : Dosen Tetap
Untuk Mengajar pada semester Genap Tahun Akademik 2011/2012, adapun matakuliah yang diajar adalah sebagai berikut:
No. |
Kode Matakuliah |
Kelompok Matakuliah |
Nama Matakuliah |
Sks |
Total Sks |
1 |
AK161 |
B, BP |
Pemeriksaan Akuntansi & Praktek |
3 |
3 |
Kedua :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku sampai tanggal 13 Juli 2012berakhirnya semester Genap 2011/2012.
Ketiga :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 20 Februari 2012
AMIK RAHARJA INFORMATIKA
Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.
Direktur
Tembusan Yth.
- Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Pembantu Direktur
- Administrasi Dosen
- Dosen yang bersangkutan
- Arsip.