370/SK-PENETAPAN/PT/VI/2012 Penetapan Penggajian

 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA

NOMOR: 370/SK-PENETAPAN/PT/VI/2012

TENTANG

PENETAPAN STANDAR PENGGAJIAN PADA PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

 DIREKTUR

PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 Menimbang        :

  1. Bahwa Penggajian adalah upah yang diberikan dari Perguruan Tinggi Raharja.
  2. Bahwa berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.
  3. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai Penetapan dan Pengesahannya.

Mengingat          :

  1. Hasil Rapat Asdir dengan Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja tanggal 19 Juni 2012.

Memperhatikan :

Saran Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja atas ijin Ketua Yayasan Nirwana Nusantara.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama                :

Mencabut Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor: 519/SK-PENETAPAN/PT/VIII/2011 tentang Penetapan Penggajian Pada Perguruan Tinggi Raharja.

Kedua                    :

Menetapkan Standar Gaji bagi karyawan Perguruan Tinggi Raharja sesuai yang tercantum  di bawah ini yaitu :

No.

Keterangan Pendidikan

Percobaan

Lepas Percobaan

Besaran Upah

Besaran Upah

Tunjangan Pendidikan

1

SLA

Rp. 1.500.000,-

Rp. 1.550.000,-

Rp.  25.000,-

2

Diploma 1 (D1)

Rp. 1.550.000,-

Rp. 1.600.000,-

Rp.  50.000,-

3

Diploma 2 (D2)

Rp. 1.600.000,-

Rp. 1.650.000,-

Rp.  75.000,-

4

Diploma 3 (D3)

Rp. 1.650.000,-

Rp. 1.700.000,-

Rp. 100.000,-

5

Sarjana (S1)

Rp. 1.700.000,-

Rp. 1.750.000,-

Rp. 150.000,-

6

S2

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.750.000,-

Rp. 250.000,-

7

S3

Rp. 3.000.000,-

Rp. 3.250.000,-

Rp. 500.000,-

8

Pegawai Pada Posisi Khusus

Diatur tersendiri

Ketiga                 :

Bagi calon pegawai yang telah berpengalaman upah disesuaikan dengan kebutuhan dan profesional masing-masing.

Keempat             :       

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Di tetapkan di : Tangerang

Pada Tanggal  : 20 Juni 2012

                                      PERGURUAN TINGGI RAHARJA

                                      Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

Tembusan disampaikan kepada Yth :

  1. Bapak Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Puket/Pudir
  4. HRD
  5. Arsip