370/SK-PENETAPAN/PT/VI/2012 Penetapan Penggajian
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA
NOMOR: 370/SK-PENETAPAN/PT/VI/2012
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PENGGAJIAN PADA PERGURUAN TINGGI RAHARJA
DIREKTUR
PERGURUAN TINGGI RAHARJA
Menimbang :
- Bahwa Penggajian adalah upah yang diberikan dari Perguruan Tinggi Raharja.
- Bahwa berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai Penetapan dan Pengesahannya.
Mengingat :
- Hasil Rapat Asdir dengan Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja tanggal 19 Juni 2012.
Memperhatikan :
Saran Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja atas ijin Ketua Yayasan Nirwana Nusantara.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mencabut Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja Nomor: 519/SK-PENETAPAN/PT/VIII/2011 tentang Penetapan Penggajian Pada Perguruan Tinggi Raharja.
Kedua :
Menetapkan Standar Gaji bagi karyawan Perguruan Tinggi Raharja sesuai yang tercantum di bawah ini yaitu :
No. |
Keterangan Pendidikan |
Percobaan |
Lepas Percobaan |
|
Besaran Upah |
Besaran Upah |
Tunjangan Pendidikan |
||
1 |
SLA |
Rp. 1.500.000,- |
Rp. 1.550.000,- |
Rp. 25.000,- |
2 |
Diploma 1 (D1) |
Rp. 1.550.000,- |
Rp. 1.600.000,- |
Rp. 50.000,- |
3 |
Diploma 2 (D2) |
Rp. 1.600.000,- |
Rp. 1.650.000,- |
Rp. 75.000,- |
4 |
Diploma 3 (D3) |
Rp. 1.650.000,- |
Rp. 1.700.000,- |
Rp. 100.000,- |
5 |
Sarjana (S1) |
Rp. 1.700.000,- |
Rp. 1.750.000,- |
Rp. 150.000,- |
6 |
S2 |
Rp. 2.500.000,- |
Rp. 2.750.000,- |
Rp. 250.000,- |
7 |
S3 |
Rp. 3.000.000,- |
Rp. 3.250.000,- |
Rp. 500.000,- |
8 |
Pegawai Pada Posisi Khusus |
Diatur tersendiri |
Ketiga :
Bagi calon pegawai yang telah berpengalaman upah disesuaikan dengan kebutuhan dan profesional masing-masing.
Keempat :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 20 Juni 2012
PERGURUAN TINGGI RAHARJA
Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.
Direktur
Tembusan disampaikan kepada Yth :
- Bapak Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Asisten Direktur
- Bapak/Ibu Puket/Pudir
- HRD
- Arsip