340/SK-PENETAPAN/PT/VI/2012 Kalender Akademik TA. 2012/2013
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA
NOMOR: 340/SK-PENETAPAN/PT/VI/2012
TENTANG
PENETAPAN KALENDER AKADEMIK PERGURUAN TINGGI RAHARJA TA. 2012/2013
DIREKTUR
PERGURUAN TINGGI RAHARJA
Menimbang :
- Bahwa Kalender Akademik adalah Jadwal Kegiatan Perguruan Tinggi Raharja selama 1 tahun akademik, yang meliputi jadwal Registrasi, Perkuliahan, Ujian, Libur Perkuliahan dan jadwal kegiatan lainnya yang dapat dipergunakan oleh seluruh civitas Perguruan Tinggi Raharja.
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pada Perguruan Tinggi Raharja, serta untuk kelancaran proses perkuliahan, maka dipandang perlu adanya penetapan Kalender Tahun Akademik 2012/2013.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai Penetapan dan Pengesahannya.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
- RIP Perguruan Tinggi Raharja.
Memperhatikan :
- Koordinasi kerja Asisten Direktur Akademik, Asisten Direktur Operasi dan Asisten Direktur Marketing dan Finance perihal penyusunan Kalender Akademik TA. 2012/2013.
- Surat pengajuan dari Asisten Direktur Akademik mengenai Draft Kalender Akademik TA. 2012/2013 tertanggal 29 Mei 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja, tentang Penetapan Kalender Tahun Akademik 2012/2013.
Kedua :
Menetapkan Kalender Tahun Akademik 2012/2013, sebagai pedoman dalam pelaksanaan segala kegiatan Perkuliahan.
Ketiga :
Bahwa dengan dikeluarkan dan ditetapkannya Surat Keputusan ini maka Kalender Akademik tahun akademik 2011/2012 masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2012.
Keempat :
Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2012, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 1 Juni 2012
PERGURUAN TINGGI RAHARJA
Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.
Direktur
Surat Tembusan disampaikan kepada Yth:
- Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Asisten Direktur
- Bapak/Ibu Kepala Jurusan
- Adm. Dosen
- Arsip.