340/SK-PENETAPAN/PT/VI/2012 Kalender Akademik TA. 2012/2013

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA

NOMOR: 340/SK-PENETAPAN/PT/VI/2012

TENTANG

PENETAPAN KALENDER AKADEMIK PERGURUAN TINGGI RAHARJA TA. 2012/2013

 

 DIREKTUR

PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

Menimbang            :

  1. Bahwa Kalender Akademik adalah Jadwal Kegiatan Perguruan Tinggi Raharja selama 1 tahun akademik, yang meliputi jadwal Registrasi, Perkuliahan, Ujian, Libur Perkuliahan dan jadwal kegiatan lainnya yang dapat dipergunakan oleh seluruh civitas Perguruan Tinggi Raharja.
  2. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pada Perguruan Tinggi Raharja, serta untuk kelancaran proses perkuliahan, maka dipandang perlu adanya penetapan Kalender Tahun Akademik 2012/2013.
  3. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai Penetapan dan Pengesahannya.

Mengingat              :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
  5. RIP Perguruan Tinggi Raharja.

Memperhatikan      :

  1. Koordinasi kerja Asisten Direktur Akademik, Asisten Direktur Operasi dan Asisten Direktur Marketing dan Finance perihal penyusunan Kalender Akademik TA. 2012/2013.
  2. Surat pengajuan dari Asisten Direktur Akademik mengenai Draft Kalender Akademik TA. 2012/2013 tertanggal 29 Mei 2012.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama                  :

Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja, tentang Penetapan Kalender Tahun Akademik 2012/2013.

Kedua                     :

Menetapkan Kalender Tahun Akademik 2012/2013, sebagai pedoman dalam pelaksanaan segala kegiatan Perkuliahan.

Ketiga                    :

Bahwa dengan dikeluarkan dan ditetapkannya Surat Keputusan ini maka Kalender Akademik tahun akademik 2011/2012 masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2012.

Keempat                 :

Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2012, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                        Ditetapkan di      : Tangerang

                        Pada Tanggal     : 1 Juni 2012

                        PERGURUAN TINGGI RAHARJA

                        Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

                                                                                                            Direktur

Surat Tembusan disampaikan kepada Yth:

  1. Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu Kepala Jurusan
  4. Adm. Dosen
  5. Arsip.