433/SK-PENETAPAN/PT/VII/2012 Honor Instruktur Training REC

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA

NOMOR: 433/SK-PENETAPAN/PT/VII/2012

TENTANG

PENETAPAN HONOR INSTRUKTUR TRAINING REC DI PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

DIREKTUR

PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

Menimbang            :

  1. Bahwa training REC (Raharja Enrichment Centre) adalah training yang dilakukan di Perguruan Tinggi Raharja yang pelaksanaannya dikoordinasi oleh bagian REC.
  2. Bahwa instruktur adalah orang yang diberikan tugas karena keahliannya untuk memberikan materi training kepada peserta training REC untuk meningkatkan kompetensi peserta training.
  3. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan honor instruktur training REC di Perguruan Tinggi Raharja.
  4. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai Penetapan dan Pengesahannya.

Mengingat              :

  1. Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.

Memperhatikan      :

  1. Hasil Rapat Pimpinan.
  2. Surat Pengajuan dari Kepala Bagian REC perihal Laporan dan Pencairan Dana Taktis Training REC Semester Genap 2011/2012.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama                  :

Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja tentang Penetapan Honor Instruktur Training REC di Perguruan Tinggi Raharja.

Kedua                     :

Honor dimaksud adalah honor instruktur untuk pemateri/instruktur yang telah melaksanakan tugasnya sebagai instruktur/training REC dengan ketentuan sebagai berikut:

No.

Jumlah Peserta Training

Honor

Per Training

1.

1-5 orang

             Rp           0,-

(tidak ada honor)

2.

6-10 orang

Rp   50.000,-

3.

11-15 orang

Rp   75.000,-

4.

16-20 orang

Rp 100.000,-

5.

Lebih dari 20 orang

Rp 150.000,-

Ketiga                    :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keempat                 :

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di    : Tangerang

Pada Tanggal   : 27 Juli 2012

                    PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

 

 

 

 

                    Drs. Po. Abas Sunarya, M. Si.

Direktur

Tembusan disampaikan kepada Yth :

  1. Ketua Yayasan Nirwana Nusantara
  2. Bapak Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  3. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  4. Bapak/Ibu PK/PD
  5. Gugus Kendali Mutu (GKM)
  6. REC
  7. HRD
  8. Arsip