433/SK-PENETAPAN/PT/VII/2012 Honor Instruktur Training REC
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA
NOMOR: 433/SK-PENETAPAN/PT/VII/2012
TENTANG
PENETAPAN HONOR INSTRUKTUR TRAINING REC DI PERGURUAN TINGGI RAHARJA
DIREKTUR
PERGURUAN TINGGI RAHARJA
Menimbang :
- Bahwa training REC (Raharja Enrichment Centre) adalah training yang dilakukan di Perguruan Tinggi Raharja yang pelaksanaannya dikoordinasi oleh bagian REC.
- Bahwa instruktur adalah orang yang diberikan tugas karena keahliannya untuk memberikan materi training kepada peserta training REC untuk meningkatkan kompetensi peserta training.
- Bahwa untuk itu perlu ditetapkan honor instruktur training REC di Perguruan Tinggi Raharja.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai Penetapan dan Pengesahannya.
Mengingat :
- Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
Memperhatikan :
- Hasil Rapat Pimpinan.
- Surat Pengajuan dari Kepala Bagian REC perihal Laporan dan Pencairan Dana Taktis Training REC Semester Genap 2011/2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja tentang Penetapan Honor Instruktur Training REC di Perguruan Tinggi Raharja.
Kedua :
Honor dimaksud adalah honor instruktur untuk pemateri/instruktur yang telah melaksanakan tugasnya sebagai instruktur/training REC dengan ketentuan sebagai berikut:
No. |
Jumlah Peserta Training |
Honor Per Training |
1. |
1-5 orang |
Rp 0,- (tidak ada honor) |
2. |
6-10 orang |
Rp 50.000,- |
3. |
11-15 orang |
Rp 75.000,- |
4. |
16-20 orang |
Rp 100.000,- |
5. |
Lebih dari 20 orang |
Rp 150.000,- |
Ketiga :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keempat :
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 27 Juli 2012
PERGURUAN TINGGI RAHARJA
Drs. Po. Abas Sunarya, M. Si.
Direktur
Tembusan disampaikan kepada Yth :
- Ketua Yayasan Nirwana Nusantara
- Bapak Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Asisten Direktur
- Bapak/Ibu PK/PD
- Gugus Kendali Mutu (GKM)
- REC
- HRD
- Arsip