321/SK-TUNJANGAN DOSEN/PT/V/2012 an. Era Era Hia

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA

NOMOR            : 321/SK-TUNJANGAN DOSEN/PT/V/2012

TENTANG

TUNJANGAN KEPANGKATAN DOSEN

                                                                                                                                                                     

DIREKTUR

PERGURUAN TINGGI RAHARJA

Menimbang            :

  1. Bahwa Tunjangan adalah upah yang diberikan dari Perguruan Tinggi Raharja diluar gaji pokok (normatif).
  2. Bahwa Tunjangan Jabatan Akademik adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang sudah memiliki jabatan fungsional akademik.
  3. Bahwa Berdasarkan ketentuan pada Buku Pedoman Dosen dan Surat Kesepakatan Mengajar (SKM), bagi dosen tetap akademik yang memperoleh jenjang jabatan akademik dari pemerintah akan diberi insentif akademik, diberikan tunjangan tetap tiap bulan, dan penyesuaian tunjangan jabatan akademik kepada dosen yang bersangkutan, maka untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan mengenai Tunjangan Jenjang Jabatan Akademik.
  4. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai Penetapan dan Pengesahannya.

Mengingat              :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
  5. RIP Perguruan Tinggi Raharja.

Memperhatikan      :

  1. Surat  pengajuan dari Asisten Direktur Akademik dan Adm. Dosen, tertanggal 18 Mei 2012, tentang Pengajuan Tunjangan Kepangkatan.
  2. Buku panduan dosen Bab III, tentang jenjang jabatan Akademik.
  3. Surat Kesepakatan Mengajar ( SKM ).

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama                  :

Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja, tentang Tunjangan Kepangkatan Dosen.

Kedua                     :

Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Keputusan untuk tunjangan jenjang jabatan akademik saudara yang namanya tercantum dibawah ini :

1.    Nama                                        : Dr. Era Era Hia, SE., MM

        Jenjang Pendidikan           : Strata-3            

       Jabatan Kepangkatan         : Lektor

        Kepangkatan Akademik    : IIIC

         Kum                                          : 200                           

Ketiga                    :    

Diberikan Tunjangan Jenjang Jabatan Akademik sesuai dengan ketentuan pada Buku Pedoman Dosen dan Surat Kesepakatan Mengajar, yang berlaku pada Perguruan Tinggi Raharja.

Keempat                 :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di      : Tangerang

Pada Tanggal     : 22 Mei 2012

                        PERGURUAN TINGGI RAHARJA

                        Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

Surat Tembusan disampaikan kepada Yth:

  1. Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Kajur Pembina
  4. Adm. Dosen
  5. Kepala Bagian HRD
  6. Arsip.