1964/SK–TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/X/2012 an. Sendy Zul Friandi
SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA
NOMOR: 1964/SK–TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/X/2012
TENTANG
PENETAPAN TRANSFER DAN TABEL PENYETARAAN MATA KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI SWASTA ( PTS ) ASAL TERHADAP MATA KULIAH YANG ADA PADA KURIKULUM JURUSAN PADA STMIK RAHARJA
KETUA
STMIK RAHARJA
Menimbang :
- Bahwa mahasiswa/i transfer adalah mahasiswa/i pindahan dari Perguruan Tinggi lain, ke STMIK Raharja yang mata kuliahnya diakui atau disetarakan di STMIK Raharja.
- Bahwa mahasiswa/i yang bersangkutan telah lolos seleksi PPMB Tahun Akademik 2012/2013.
- Bahwa perlu ditetapkannya transfer dan tabel penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum operasional STMIK Raharja.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Sistem Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Statuta STMIK Raharja.
- RIP STMIK Raharja.
Memperhatikan :
- Surat dari Kepala Jurusan Teknik Informatika, tertanggal 26 September 2012, mengenai Daftar konversi matakuliah.
- Surat dari Pembantu Ketua Bidang Akademik, tertanggal 3 Oktober 2012, mengenai Pengajuan pengesahan mahasiswa transfer dan tabel penyetaraan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Keputusan Ketua STMIK Raharja, tentang Penetapan Transfer dan Tabel Penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum Jurusan Pada STMIK Raharja.
Kedua : Kepada nama yang tercantum dibawah ini :
- NIM : 1222473917
- NAMA : Sendy Zul Friandi
Adalah mahasiswa/i transfer yang memilikiTabel Penyetaraan mata kuliah terlampir dalam Surat Keputusan ini.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku apabila mahasiswa/i tersebut sudah menyelesaikan biaya administrasi perkuliahan dan biaya transfer.
Keempat : Segala sesuatu agar diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.
Di tetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 3 Oktober 2012
STMIK RAHARJA
Ir. Untung Rahardja, M.T.I.
Ketua
Tembusan disampaikan kepada Yth:
- Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Asisten Direktur
- Bapak/Ibu Pembantu Ketua
- Bapak/Ibu Kepala Jurusan yang bersangkutan
- Layanan Keuangan Mahasiswa
- Layanan Registrasi Perkuliahan dan Ujian
- Marketing
- Mahasiswa Yang Bersangkutan
- Arsip.