032/SK – TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/I/2012 an. Indrawan Al Fadhillah
SURAT KEPUTUSAN KETUA STMIK RAHARJA
NOMOR: 032/SK – TRANSFER DAN PENYETARAAN/STMIK/I/2012
TENTANG
PENETAPAN TRANSFER DAN TABEL PENYETARAAN MATA KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI SWASTA ( PTS ) ASAL TERHADAP MATA KULIAH YANG ADA PADA KURIKULUM JURUSAN PADA STMIK RAHARJA
KETUA
STMIK RAHARJA
Menimbang : 1. Bahwa mahasiswa transfer adalah mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain, ke STMIK Raharja yang mata kuliahnya diakui atau disetarakan di STMIK Raharja.
- Bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah lolos seleksi PPMB Tahun Akademik 2011/2012.
- Bahwa perlu ditetapkannya transfer dan tabel penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum operasional STMIK Raharja.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat : 1. Undang – undang No. 20 Tahun 2003; tentang Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010; tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Statuta STMIK Raharja.
- RIP STMIK Raharja.
Memperhatikan : 1. Surat dari Kepala Jurusan Sistem Informasi, tertanggal 4 Januari 2012, mengenai Daftar konversi matakuliah.
2. Surat dari Pembantu Ketua Bidang Akademik, tertanggal 4 Januari 2012, mengenai Pengajuan pengesahan mahasiswa transfer dan tabel penyetaraan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Ketua STMIK Raharja Nomor : 1535/SK – TRANSFER DANPENYETARAAN/STMIK/VIII/2011tentang TRANSFER DAN TABEL PENYETARAAN MATA KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI SWASTA ( PTS ) ASAL TERHADAP MATA KULIAH YANG ADA PADA KURIKULUM JURUSAN PADA STMIK RAHARJA.
Kedua : Keputusan Ketua STMIK Raharja, tentang Penetapan Transfer dan Tabel Penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum Jurusan Pada STMIK Raharja.
Ketiga : Kepada nama yang tercantum dibawah ini :
- 1. NIM : 1111468693
- 2. NAMA : Indrawan Al Fadhillah
Adalah mahasiswa transfer yang memilikiTabel Penyetaraan mata kuliah terlampir dalam Surat Keputusan ini.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku apabila mahasiswa tersebut sudah menyelesaikan biaya administrasi perkuliahan dan biaya transfer.
Kelima : Segala sesuatu agar diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.
Di tetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 4 Januari 2012
STMIK RAHARJA
Ir. Untung Rahardja, M.T.I.
Ketua
Tembusan disampaikan kepada Yth:
- Direktur Perguruan Tinggi Raharja
- Bapak/Ibu Asisten Direktur
- Bapak/Ibu Pembantu Ketua
- Bapak/Ibu Kepala Jurusan yang bersangkutan
- Layanan Keuangan Mahasiswa
- Layanan Registrasi Perkuliahan dan Ujian
- Marketing
- Mahasiswa Yang Bersangkutan
- Arsip.