408/SK–TRANSFER DAN PENYETARAAN/AMIK/VI/2012 an. Angga Tri Vicani
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR AMIK RAHARJA INFORMATIKA
NOMOR: 408/SK–TRANSFER DAN PENYETARAAN/AMIK/VI/2012
TENTANG
PENETAPAN TRANSFER DAN TABEL PENYETARAAN MATA KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI SWASTA ( PTS ) ASAL TERHADAP MATA KULIAH YANG ADA PADA KURIKULUM OPERASIONAL JURUSAN PADA AMIK RAHARJA INFORMATIKA
DIREKTUR
AMIK RAHARJA INFORMATIKA
Menimbang :
- Bahwa mahasiswa transfer adalah mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain, ke AMIK Raharja Informatika yang mata kuliahnya diakui atau disetarakan di AMIK Raharja Informatika.
- Bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah lolos seleksi PPMB Tahun Akademik 2012/2013.
- Bahwa perlu ditetapkannya transfer dan tabel penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum operasional AMIK Raharja Informatika.
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur AMIK Raharja Informatika sebagai penetapan dan pengesahannya.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standarisasi Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Statuta AMIK Raharja Informatika.
- RIP Perguruan Tinggi Raharja.
Memperhatikan :
- Surat dari Kepala Jurusan Manajemen Informatika, tertanggal 1 Juni 2012, mengenai Daftar konversi matakuliah.
- Surat dari Pudir I Bid. Akademik, tertanggal 1 Juni 2012, perihal pengajuan pengesahan mahasiswa transfer dan Tabel penyetaraan matakuliah pada jurusan Manajemen Informatika (MI/D3).
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Keputusan Direktur AMIK Raharja Informatika, tentang Penetapan Transfer dan Tabel Penyetaraan mata kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) asal terhadap mata kuliah yang ada pada kurikulum operasional Jurusan Pada AMIK Raharja Informatika.
Kedua : Kepada nama yang tercantum dibawah ini :
- NIM : 1211372601
- NAMA : Angga Tri Vicani
Adalah mahasiswa transfer yang memilikiTabel Penyetaraan mata kuliah terlampir dalam Surat Keputusan ini.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku apabila mahasiswa tersebut sudah menyelesaikan biaya administrasi perkuliahan dan biaya transfer.
Keempat : Segala sesuatu agar diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.
Di tetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 5 Juni 2012
AMIK RAHARJA INFORMATIKA
Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si
Direktur
Tembusan disampaikan kepada Yth:
- Ketua STMIK Raharja;
- Bapak/Ibu Asisten Direktur;
- Bapak/Ibu Pembantu Direktur;
- Bapak/Ibu Kepala Jurusan yang bersangkutan;
- Layanan Keuangan Mahasiswa;
- Layanan Registrasi Mahasiswa;
- Marketing;
- Mahasiswa yang bersangkutan;
- Arsip.