031/SK-PENGANGKATAN/PT/I/2012 an. Aris, S.Kom

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA

NOMOR: 031/SK-PENGANGKATAN/PT/I/2012

TENTANG

PENGANGKATAN JABATAN/TUGAS BARU

 

DIREKTUR

PERGURUAN TINGGI RAHARJA

Menimbang           :

  1. Untuk mengisi kekosongan jabatan dan meningkatkan motivasi serta penyempurnaan struktur organisasi yang dikaitkan dengan Promosi Jabatan pada Perguruan Tinggi Raharja.
  2. Bahwa Penetapan jabatan/tugas tersebut melalui pertimbangan dan rapat Direksi Perguruan Tinggi Raharja dan dilaporkan kepada Ketua Yayasan Nirwana Nusantara.
  3. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja sebagai Penetapan dan Pengesahannya.

Mengingat             :

  1. Undang – undang No. 20 Tahun 2003; tentang Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
  4. RIP Perguruan Tinggi Raharja.

Memperhatikan    :

  1. Sesuai dengan hasil rapat pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.
  2. Surat Pengajuan dari Asisten Direktur Operasi tertanggal 12 Januari 2012.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama           :

Terhitung mulai tanggal 25 Januari 2012.

Kedua               :

Mengangkat Saudara Aris, S.Kom. sebagai PLT. Kabag Teknik.

Ketiga                :    

Kepada Saudara agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab yang dipercayakan.

Keempat        :    

Demikian Surat Keputusan ini dibuat, apabila dikemudian hari ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                                    Di tetapkan di   :  Tangerang

Pada Tanggal    :  16 Januari 2012

                                    PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

 

 

 

 

                                    Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

 

Tembusan disampaikan kepada Yth:

  1. Ketua Yayasan Nirwana Nusantara
  2. Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  3. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  4. Bapak/Ibu Pembantu Direktur/Ketua
  5. HRD
  6. yang bersangkutan
  7. Arsip.