291/SK-KARYAWAN TETAP/PT/V/2012 an. Anisa Novia Pahlawan

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PERGURUAN TINGGI RAHARJA

NOMOR: 291/SK-KARYAWAN TETAP/PT/V/2012

TENTANG

PENGANGKATAN KARYAWAN TETAP

DIREKTUR

PERGURUAN TINGGI RAHARJA

 

Menimbang           :

  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan status karyawan pada Perguruan Tinggi Raharja, yang sebelumnya berstatus karyawan tidak tetap, menjadi karyawan tetap.
  2. Bahwa ruang lingkup yang akan dijalankan berhubungan dengan aktivitas administrasi dan operasional Perguruan Tinggi Raharja.
  3. Bahwa menurut pengamatan kami yang bersangkutan mampu dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Bahwa untuk itu perlu adanya Surat Keputusan Direktur Perguruan Tinggi Raharja, sebagai Penetapan dan Pengesahannya.

Mengingat             :

  1. Undang–Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003.
  2. Peraturan Perguruan Tinggi Raharja Revisi Tahun 2009.
  3. Statuta Perguruan Tinggi Raharja.
  4. RIP Perguruan Tinggi Raharja.

Memperhatikan    :

  1. Hasil Rapat Pimpinan Perguruan Tinggi Raharja.
  2. Surat Pengajuan dari Asisten Direktur Operasi dan Kepala Biro Umum Nomor : 170/RHJ-OPS-02/PKT/r/V/2012 tanggal 4 Mei 2012, perihal Pengangkatan Karyawan Tetap.

 MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama                :        Terhitung mulai tanggal 10 Mei 2012.

Kedua                    :        Mengangkat saudari Anisa Novia Pahlawan menjadi Karyawan Tetap Perguruan Tinggi Raharja.

Ketiga                   :        Kepada saudari agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

Keempat               :        Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan disesuaikan hak dan kewajiban yang bersangkutan.

Kelima                   :        Demikian Surat Keputusan ini dibuat, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Di tetapkan di     : Tangerang

Pada Tanggal     : 9 Mei 2012

PERGURUAN TINGGI RAHARJA                                                      

Drs. Po. Abas Sunarya, M.Si.

Direktur

 

 Tembusan :

  1. Presiden Direktur Perguruan Tinggi Raharja
  2. Bapak/Ibu Asisten Direktur
  3. Bapak/Ibu PD/PK
  4. HRD
  5. Yang bersangkutan
  6. Arsip.